Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sidang Perdana Sengketa Hasil Suara DPR RI di Kalsel, Kuasa Hukum Demokrat Sampaikan Ini di MK

M Oscar Fraby • Kamis, 2 Mei 2024 | 22:41 WIB

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Raziv Barokah membaca permohonan pada sidang perdana sengketa hasil suara DPR RI Kalsel di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/5). (Foto: M Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Raziv Barokah membaca permohonan pada sidang perdana sengketa hasil suara DPR RI Kalsel di Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/5). (Foto: M Oscar Fraby/Radar Banjarmasin)

BANJARMASIN – Muhammad Raziv Barokah blak-blakan.

Ia menyampaikan dugaan kecurangan pada saat penghitungan hasil suara pemilihan DPR RI dapil Kalsel 1 di hadapan Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo, Kamis (2/5).

Raziv adalah kuasa hukum pemohon dari Partai Demokrat yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Sidang yang disiarkan live melalui kanal YouTube MK, ia membeberkan adanya dugaan penambahan sebanyak 6.066 suara terhadap suara PAN pada Pileg DPR RI dapil Kalsel 1.

“Berdasarkan penghitungan versi termohon, PAN memperoleh 94.602 suara. Sementara berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pemohon, PAN hanya memperoleh 88.536 suara,” terangnya.

Raziv menambahkan, terdapat pula pengurangan satu suara terhadap kliennya saat penghitungan suara.

Dalam versi termohon, sebutnya, Partai Demokrat memperoleh sebanyak 89.979.

“Sementara berdasarkan penghitungan pemohon, Demokrat memperoleh 89.980,” sebutnya.

Sisi lain, terangnya, kenaikan suara PAN terjadi di delapan kecamatan dari dua kabupaten. Banjar dan Barito Kuala.

“Ada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar, dan satu kecamatan di Kabupaten Barito Kuala,” paparnya.

Raziv merinci, tujuh kecamatan dari Kabupaten Banjar meliputi Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Sungai Pinang, Astambul, Mataraman, dan Cintapuri Darussalam.

Sedangkan satu kecamatan di Batola adalah Rantau Badauh.

Dalam sidang pendahuluan itu, pemohon juga menyinggung putusan Bawaslu RI yang mengoreksi hasil putusan Bawaslu Banjar.

Di dalam putusan Bawaslu Banjar kala itu menyatakan terlapor (PPK) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Bawaslu RI menyatakan tiga PPK yaitu Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

Sementara untuk PPK Aluh-Aluh dan Astambul, Bawaslu RI memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Perihal ini, Raziv menyayangkan Bawaslu RI tak memutuskan kelima PPK melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.

“Karena hanya di dua PPK yang tidak bersalah itu, kami tidak bisa melampirkan D Hasil Kecamatan. Sementara lampiran D Hasil Kecamatan itu memang tidak diberikan kepada kami,” ulasnya.

Atas itu, pihaknya meminta petitum ke hakim konstitusi agar mengabulkan permohonan pihaknya untuk seluruhnya.

“Dan membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, khusus yang berkaitan dengan Pileg DPR RI dapil Kalsel 1,” tuntasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Demokrat #mk #dpr ri #Hasil suara