KANDANGAN – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan pemasangan.
Ketua Bawaslu HSS, Hasnan Fauzan mengatakan dari 3.094 APK terpasang dan tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten HSS, 210 diantaranya yang terpasang di sembilan Kecamatan melanggar aturan.
“Hanya di Kecamatan Angkinang dan Daha Barat yang tidak ada pelanggaran pemasangan APK,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dari 210 APK ditemukan melanggar pemasangan, rinciannya 49 APK di Padang Batung, 40 APK di Daha Selatan, 30 APK di Kandangan, 36 APK di Daha Utara, 27 APK di Sungai Raya, 7 APK di Simpur, 6 APK di Kalumpang, dan masing-masing tiga APK di Loksado dan Telaga Langsat.
“APK yang melanggar aturan paling banyak ditemukan di Kecamatan Padang Batung,” katanya.
Ratusan APK ditemukan melanggar pemasangan ini dari beberapa Parpol. “Kebanyakan dari Caleg DPRD Provinsi dan DPR RI,” sebutnya.
Dengan ditemukannya ratusan APK melanggar aturan pemasangan ini, Bawaslu Kabupaten HSS akan mengeluarkan surat imbauan agar peserta Pemilu 2024 menertibkan secara mandiri.
“Rencananya, hari ini akan kami keluarkan surat imbauannya," tutur Hasnan.
Editor: Fauzan Ridhani
Editor : Fauzan Ridhani