Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cegah Akal-akalan Masuk Sekolah Favorit ! Disdik Tanah Bumbu Perketat Verifikasi Domisili pada SPMB 2026

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Senin, 6 Juli 2026 | 14:07 WIB
KANTOR: Dinas Pendidikan Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja, Kecamatan Batulicin.
KANTOR: Dinas Pendidikan Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja, Kecamatan Batulicin.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN - Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu memperketat verifikasi domisili dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik perpindahan alamat sementara demi memperoleh kursi di sekolah tertentu.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Tanah Bumbu, Dyah Hartati Dewi, mengatakan verifikasi domisili menjadi perhatian khusus, terutama di wilayah dengan mobilitas penduduk yang tinggi, seperti Kecamatan Angsana.

Menurutnya, banyak warga berpindah tempat tinggal karena faktor pekerjaan. Karena itu, persyaratan domisili minimal satu tahun tetap diberlakukan agar peserta didik yang diterima benar-benar berdomisili di wilayah tersebut.

"Jangan sampai siswa baru masuk sebentar, kemudian pindah lagi. Kasihan calon siswa lain. Jadi, kami mengutamakan warga sekitar terlebih dahulu," ujarnya.

Selain memperketat verifikasi domisili, Dinas Pendidikan juga masih menunggu laporan hasil pelaksanaan SPMB dari seluruh sekolah dasar di Tanah Bumbu.

Hingga 6 Juli 2026, sekitar 80 persen dari total 197 SD sederajat telah menyampaikan data penerimaan peserta didik baru.

Menurut Dyah, laporan tersebut diperlukan untuk memetakan jumlah siswa yang diterima, tidak diterima, hingga persebaran peserta didik ke sekolah lain sebagai bahan evaluasi pelaksanaan SPMB.

"Kami harus mengetahui siswa yang diterima, yang tidak diterima, hingga ke mana mereka melanjutkan sekolah. Itu menjadi bahan evaluasi pelaksanaan SPMB," katanya.

Ia menjelaskan, daya tampung setiap sekolah berbeda-beda karena disesuaikan dengan usulan dan kemampuan masing-masing sekolah. Ada sekolah yang membuka empat rombongan belajar, dua rombongan belajar, bahkan hanya satu rombongan belajar.

Setiap rombongan belajar di tingkat SD maksimal diisi 28 siswa. Jika kuota belum terpenuhi, sekolah masih dapat menerima peserta didik sesuai kapasitas yang tersedia.

"Satu rombongan belajar untuk SD maksimal berisi 28 siswa. Kalau misalnya baru terisi 26 siswa, berarti masih ada dua kursi yang bisa diisi," jelasnya.

Bagi calon siswa yang tidak lolos di sekolah tujuan, Dinas Pendidikan akan mengarahkan mereka ke sekolah terdekat yang masih memiliki kuota. Apabila seluruh sekolah negeri di sekitar telah penuh, siswa dapat melanjutkan pendaftaran ke sekolah lain atau sekolah swasta.

Ke depan, Dinas Pendidikan juga akan mengevaluasi sekolah yang mengalami kelebihan maupun kekurangan peserta didik. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan daya tampung dan jumlah rombongan belajar pada pelaksanaan SPMB tahun berikutnya.

Dyah menambahkan, batas akhir pelaporan hasil SPMB ditetapkan pada 10 Juli 2026. Setelah itu, seluruh sekolah akan bersiap menyambut tahun ajaran baru dan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Disdik Tanah Bumbu #domisili #verifikasi #spmb