Wacana Larangan Guru Non-ASN Mengajar, PGRI Banjarbaru Optimistis Ada Solusi Rekrutmen
Sheilla Farazela• Minggu, 10 Mei 2026 | 14:57 WIB
Ketua PGRI Banjarbaru, Rudiansyah saat dikonfirmasi (Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU – Nasib guru honorer kembali berada di persimpangan jalan seiring ramainya wacana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengenai larangan guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengajar pada tahun 2027 mendatang.
Menanggapi hal tersebut, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjarbaru menilai kebijakan tersebut harus dibarengi dengan skema rekrutmen yang berpihak pada tenaga pendidik yang ada.
Ketua PGRI Banjarbaru, Rudiansyah, menyatakan bahwa larangan pengangkatan tenaga non-ASN sebenarnya sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Meski wacana ini kembali menguat, ia meyakini kondisi di Banjarbaru relatif stabil dan terkendali.
"Kemungkinan besar di Banjarbaru hampir tidak ada permasalahan. Kalaupun ada tindak lanjutnya, kami berharap ada kebijakan terkait mekanisme pola perekrutan pegawai dengan sistem yang baru," ujar Rudiansyah
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang memantau rencana perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemkot Banjarbaru. Rudiansyah berharap pola pendekatan baru dalam seleksi tersebut mampu menyerap para guru yang saat ini masih berstatus non-ASN.
"Kami di level Pengurus Besar PGRI terus berjuang agar ada jalan keluar terbaik. Di Banjarbaru sendiri, persiapan sudah dilakukan sedemikian rupa agar masalah ini bisa diatasi tanpa mengganggu proses belajar mengajar," imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala SDN 3 Kemuning, Titik Prihatin, mengaku optimistis pemerintah pusat maupun daerah tidak akan membiarkan keberlangsungan pendidikan terganggu. Di sekolah yang dipimpinnya, saat ini masih terdapat satu guru non-ASN yang masuk dalam database pengelolaan Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru.
"Guru tersebut masuk dalam daftar yang dikelola Disdik, termasuk urusan berkas dan penggajiannya. Kami yakin pemerintah bertanggung jawab agar semuanya tetap sesuai peraturan perundang-undangan," kata Titik.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru, Abdul Basid, masih enggan memberikan komentar detail mengenai langkah teknis daerah jika kebijakan pusat tersebut benar-benar diberlakukan tahun depan.
Sejauh ini, Pemkot Banjarbaru telah berupaya mengakomodasi kesejahteraan guru non-ASN melalui mekanisme belanja pegawai barang dan jasa agar hak-hak mereka tetap terpenuhi meski status kepegawaian secara nasional masih dalam masa transisi.