BANJARBARU - Kabar gembira untuk para guru honorer di Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka tak perlu lagi sedih dan pusing memikirkan nasibnya. Gubernur Kalsel, Muhidin memastikan tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) bagi honorer tahun ini.
Muhidin justru menaikan gaji para guru dan tenaga kependidikan honorer untuk tahun 2025. Kuputusan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/101/KUM/2025.
Bunyinya, penetapan besaran honorium guru non pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga kependidikan non PNS di satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel tahun 2025.
Rinciannya: Honorium pokok Rp2.825.000, honorium guru non PNS dengan jumlah mengajar 18-20 jam per minggu Rp2.900.000, guru non PNS dengan jumlah mengajar 21-23 jam per minggu Rp3.000.000, guru non PNS dengan jumlah mengajar 24-40 jam per minggu Rp3.100.000.
Sedangkan untuk honorium tenaga kependidikan diklasifikasikan sesuai ijazahnya. Untuk ijazah SMP mendapat honor Rp2.450,000, untuk ijazah SMA honornya Rp2.675.000, untuk diploma III Rp2.900.000, sedangkan untuk sarjana sebesar Rp3.100.000.
Surat keputusan ini telah ditandatangani oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, pada 2 Januari 2025.
Salah satu bunyi putusannya yakni guru dan tenaga kependidikan non PNS yang melaksanakan cuti atau libur panjang hanya diberikan honorium pokok. Kemudian, biaya honor dibebankan pada APBD Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2025.
Editor : Fauzan Ridhani