Korupsi Dana Bencana Menggerus Kepercayaan Publik

admin • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:55 WIB
Hery Purnobasuki
Hery Purnobasuki

 

Oleh: Hery Purnobasuki
Guru Besar FST Universitas Airlangga
Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat Berkelanjutan Universitas Airlangga

Ada kabar yang bikin kita berhenti sejenak: di tengah asap kebakaran hutan dan lahan, gempa di NTT, serta banjir di Sumatera, KPK membongkar dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan BNPB. Dana yang seharusnya jadi penyelamat justru diduga menjadi ladang keuntungan segelintir orang.

KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat dan tenaga ahli di lingkungan BNPB serta pihak swasta. Penyelidikan sementara menyebut dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa menggunakan dana darurat bencana. Tentu, status tersangka bukan berarti bersalah. Semua harus melalui proses hukum. Namun, publik berhak marah dan menuntut perbaikan karena yang dipertaruhkan bukan sekadar anggaran, melainkan nyawa dan martabat manusia.

Bencana alam memang datang tanpa undangan. Tapi ada satu jenis bencana yang jelas berasal dari manusia: korupsi dalam penanganan bencana.

Bayangkan warga yang kehilangan rumah karena gempa. Mereka menunggu tenda, makanan, air bersih, dan layanan kesehatan. Setiap menit terasa panjang. Lalu muncul kabar bahwa dana pertolongan justru diduga terseret praktik pengadaan bermasalah. Rasanya seperti ditolong setengah hati oleh pihak yang seharusnya paling siap menolong.

KPK menyebut kasus ini sebagai ironi, karena DSP disediakan untuk respons cepat dan tepat sasaran. Juru bicara KPK menegaskan bahwa dana itu bukan ajang “bancakan” untuk kepentingan pribadi. Dalam bencana, kecepatan bukan soal efisiensi administratif. Kecepatan bisa menentukan siapa yang selamat.

Kadang korupsi dibahas seolah hanya soal angka. Padahal, setiap rupiah yang bocor bisa berarti masker yang tidak sampai ke warga, alat pemadam yang terlambat datang, tenda tidak layak, obat yang kurang, atau air bersih yang tidak tersedia. Pakar kebencanaan menilai kualitas barang dan jasa yang terkait korupsi berpotensi turun, memperparah kondisi warga dan memperpanjang pemulihan.

Di sinilah kekejamannya. Korupsi proyek jalan mungkin membuat jalan cepat rusak. Korupsi dana bencana bisa membuat orang kehilangan kesempatan bertahan hidup. Ini soal kepercayaan publik terhadap negara saat negara paling dibutuhkan.

Kepercayaan publik ibarat gelas berisi air. Membuatnya penuh butuh waktu lama: bantuan datang, korban tertolong, relawan bekerja, negara hadir. Tapi untuk meredakannya, cukup satu kabar korupsi.

Retakan itu tidak berhenti di satu kasus. Dari tsunami Aceh, gempa Lombok, likuifaksi Palu, hingga penanganan pandemi Covid-19, korupsi anggaran kebencanaan pernah muncul dalam berbagai bentuk. Pola yang sering disorot adalah pengadaan melalui penunjukan langsung dan pengawasan lemah.

Akibatnya, masyarakat jadi ragu. Keraguan tumbuh menjadi sinisme yang membuat orang berhenti berharap pada institusi. Padahal, dalam bencana, harapan adalah kebutuhan dasar. Orang yang kehilangan rumah perlu tahu ada yang mau dan mampu menolongnya. Kalau kepercayaan hilang, korban juga kehilangan rasa aman.

Korupsi dana bencana bukan hanya urusan dalam negeri. Ketika karhutla menghasilkan kabut asap lintas batas, negara tetangga menuntut tanggung jawab. Bahkan ada suara dari parlemen Malaysia yang mendorong pertimbangan langkah hukum dan kompensasi terkait krisis kabut asap.

Di titik itulah skandal dugaan korupsi BNPB menjadi sangat memalukan. Indonesia sedang meminta dipercaya mampu mengelola bencana, menjaga lingkungan, dan melindungi warganya. Mitra internasional, donor, lembaga kemanusiaan, dan negara tetangga melihat apakah bantuan sampai, pengadaan transparan, dan negara berani menghukum pelanggar, bukan sekadar mengganti pejabat lalu melanjutkan pola lama. Kalau integritas lembaga diragukan, kerja sama bisa lebih sulit dan bantuan internasional bisa disertai pengawasan lebih ketat. Reputasi Indonesia sebagai negara yang serius menangani bencana bisa tercoreng. Korban tetap menanggung penderitaan.

Ada argumen bahwa pengadaan darurat harus cepat, tidak bisa selalu lewat lelang panjang. Itu benar. Prosedur terlalu kaku bisa mematikan. Tapi cepat bukan berarti bebas dikawal. Fleksibel bukan berarti gelap. KPK menjelaskan bahwa DSP bersifat fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan besar, waktu terbatas, informasi tidak sempurna, dan tekanan segera bertindak bisa membuka celah penggelembungan harga, penunjukan vendor bermasalah, atau pengurangan kualitas barang. Bukan berarti semua pengadaan darurat pasti korup. Tapi resikonya nyata dan harus diantisipasi dengan sistem yang kuat.

Marah harus berubah menjadi tuntutan konkret. Pertama, transparansi total. Rincian pengadaan, nama vendor, nilai kontrak, barang yang dibeli, dan penyalurannya harus mudah diakses publik serta bisa dilacak.

Kedua, audit independen dan menyeluruh. Jangan berhenti pada kasus yang terungkap. BPK, BPKP, dan lembaga pengawas perlu memeriksa alur dana bencana, terutama pengadaan penunjukan langsung. Pakar hukum antikorupsi juga menekankan pengawasan ekstra terhadap anggaran kebencanaan.

Ketiga, penegakan hukum yang tuntas. Penangkapan saja tidak cukup. Publik perlu melihat proses hukum dituntaskan, aset disita, kerugian negara dipulihkan, dan pelaku—jika terbukti bersalah—mendapat sanksi setimpal.

Keempat, pemulihan hak korban. Mereka berhak mendapat kepastian bahwa bantuan yang tertunda atau berkurang akan dipulihkan. Komnas HAM bahkan menyoroti belum adanya mekanisme pemulihan bagi korban korupsi dalam kasus dana BNPB.

Kelima, keterlibatan masyarakat. Relawan, organisasi kemanusiaan, media lokal, dan warga terdampak harus dilibatkan dalam pemantauan. Mereka paling tahu kebutuhan lapangan. Ketika pengawasan hanya berada di ruang rapat Jakarta, jarak antara anggaran dan realitas bisa terlalu jauh.

Negara hadir bukan untuk memamerkan anggaran, tetapi untuk melindungi rakyat. BNPB adalah simbol harapan ketika rumah hancur, asap menyesakkan, dan keluarga kehilangan segalanya. Dugaan korupsi ini mengkhianati korban, pembayar pajak, relawan, serta nama baik Indonesia.

Asap mungkin reda. Banjir mungkin surut. Gempa akan berhenti berguncang. Tapi kepercayaan yang retak tidak bisa dipulihkan hanya dengan permintaan maaf. Ia harus dibangun ulang lewat transparansi, akuntabilitas, dan bukti bahwa bantuan sampai kepada yang paling membutuhkan.

Kita tidak boleh membiarkan bencana menjadi ladang cuan. Karena kalau dana penyelamat pun bisa dipermainkan, lalu siapa lagi yang bisa kita percaya saat musibah datang? Negara harus membuktikan bahwa ia lebih kuat daripada keserakahan. Bukan dengan slogan, melainkan tindakan. Bagi korban bencana, kepercayaan adalah keyakinan bahwa ketika mereka menjerit, ada tangan yang benar-benar mengulurkan pertolongan—bukan tangan yang diam-diam mengambil. (*)

 

Editor : Arief M
Korupsi Opini