Trans Saijaan Dihentikan: Jangan Terjebak Logika "Gratis Adalah Hak"

admin • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:58 WIB
Jumain, S.H.
Jumain, S.H.

Oleh: Jumain, S.H.
Jurnalis dan Pemerhati Hukum

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Penghentian layanan Buy The Service (BTS) Trans Saijaan per 2 September 2026 memicu reaksi riuh di Kotabaru. Narasi yang berkembang di publik mendadak tunggal dan menyudutkan, pemerintah daerah dianggap tidak peduli pada rakyat karena mencabut fasilitas angkutan gratis. 

Cara pandang ini tidak hanya keliru, tetapi juga fatal dalam menalar tata kelola kebijakan publik.

Kita harus jujur dan tegas membedakan antara hak masyarakat atas akses transportasi publik dengan hak mendapatkan transportasi secara gratis. Keduanya berbeda secara konseptual maupun hukum.

Secara regulasi, UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 139 ayat (3) memang mewajibkan pemerintah daerah menjamin tersedianya angkutan umum. 

Namun, tidak ada satupun pasal yang mewajibkan angkutan tersebut disediakan gratis. Asas hukum yang wajib dijaga Pemda adalah ketersediaan moda yang aman, nyaman, dan terjangkau daya beli bukan tanpa bayar secara abadi.

Subsidi pada hakikatnya adalah instrumen pembiayaan temporer yang wajib dievaluasi secara berkala, bukan fasilitas yang melekat permanen tanpa batas waktu. Ketika kemampuan fiskal daerah mengalami keterbatasan, pemerintah memiliki alasan rasional untuk mengevaluasi alokasi APBD.

APBD bukanlah uang pribadi pejabat, melainkan uang publik yang dihimpun dari pajak rakyat. Memaksa anggaran untuk subsidi transportasi gratis ketika ada kebutuhan dasar lain yang lebih mendesak (seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur) justru mencederai prinsip keadilan penganggaran.

Perlu digaris bawahi, Surat Dinas Perhubungan Kotabaru menyatakan bahwa operator sebenarnya diberikan ruang untuk mengoperasikan armada secara komersial mandiri. 

Artinya, yang dihentikan adalah skema pembiayaan subsidinya, bukan melarang operasional armada Trans Saijaan.

Maka, fokus pertanyaan publik hari ini tidak boleh lagi meratapi hilangnya status gratis. Pertanyaan substansialnya adalah: Setelah subsidi dihentikan, apakah Trans Saijaan tetap dapat terus beroperasi secara mandiri dengan tarif yang terjangkau bagi masyarakat?

Di sisi lain, penghentian subsidi tidak boleh dijadikan alasan pembenar bagi Pemda untuk melepaskan seluruh tanggung jawabnya. Hukum tetap mengikat Pemda sebagai regulator. Pemda wajib hadir memastikan tarif tetap wajar, standar keselamatan terpenuhi, serta mencari skema kemitraan strategis jika operator kewalahan secara bisnis.

Catatan kritis bagi Pemda Kotabaru terletak pada kelemahan komunikasi publik. Penghentian program rakyat tidak boleh dilakukan kaku dan mendadak. 

Pemda wajib transparan membeberkan besaran APBD yang terserap, biaya operasional harian, hingga tingkat okupansi penumpang. Keterbukaan inilah yang mencegah kesalahpahaman dan spekulasi liar.

Budaya pelayanan publik harus kita benahi bersama. Gratis bukan berarti tanpa biaya selalu ada kas APBD yang membayar. 

Transportasi publik yang hebat bukanlah program yang hanya ramai saat digratiskan lalu mati ketika subsidi dicabut, melainkan sistem yang mandiri, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Editor : Arief M
Opini Transportasi