Lilin Keadilan

admin • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:56 WIB
M. Rezky Habibi R, S.H., M.H
M. Rezky Habibi R, S.H., M.H
 

Oleh: M. Rezky Habibi R, S.H., M.H
Pegiat Hukum dan Kepemiluan

Di tengah carut-marut kondisi ekonomi warga hari ini, ditambah menghadapi musim panas yang cukup panjang dengan kabut asap yang menyertai di beberapa daerah, dalam waktu bersamaan kita juga mengalami maraknya pemadaman listrik bergilir tanpa henti, sebagian orang memplesetkannya dengan sebutan benyala listrik bergilir.

Bisa dibayangkan pada siang hari ada anak-anak menguras energi untuk menjaga fokus menyerap ilmu di sekolah yang terganggu, adapula para pedagang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengandalkan listrik sebagai alat bantu utama yang menjerit, ditambah pusat pelayanan publik seperti di pemerintahan yang terganggu akibat pemadaman listrik, celakanya pemadaman listrik acapkali dibarengi dengan akses internet yang melambat. Pada malam hari, tak jarang pula beristirahat dalam gelap juga mulai sering dialami warga. Pada akhirnya, pemadaman listrik berinti pada kerugian warga sebagai konsumen.

Pada banyak hal kerugian ini diekspresikan oleh khalayak ramai dalam sejumlah peristiwa, jika kita cermati belakangan ada yang demo turun ke jalan, ada juga yang mengadukannya kepada kepala daerah dan wakil rakyat, dan tak sedikit pula yang mengkritik dengan balutan parodi yang menghibur berseliweran di media sosial. Di mana semua peristiwa ini bernafaskan pada 1 (satu) kekecewaan warga yang sama ialah pemadaman listrik bergilir.

Ibarat pepatah mati di lumbung padi, Bumi Lambung Mangkurat sebagai salah satu daerah terbesar di Indonesia dengan hasil alam berupa batubara, fenomena pemadaman listrik bergilir ini jelas merupakan ironis. Kendati, belakangan menurut pihak PLN UID Kalselteng ini terjadi karena gangguan dipicu turunnya kemampuan pasok daya pada sistem interkoneksi kalimantan akibat kerusakan di tiga unit pembangkit (radar banjarmasin 29/07/2026).

Sebagai warga jelas bukan itu soalnya, melainkan kepastian akan kapan segera pulih kembali karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yang terus merugi baik dalam bentuk materiil maupun immateriil.

Penggunaan listrik berbayar tepat waktu dan sanksi denda atas telat bayar tak dapat ada kata toleransi, yang diperparah dapat diputus tanpa kelonggaran, amarah warga kian memuncak manakala tak ada kejelasan kepastian akan ganti rugi maupun kompensasi atas pemadaman listrik bergilir. Sementara pada saat peristiwa yang sama, kita seringkali dihadapkan pada unjuk gigi pemakluman dan kata maaf.

Sebagai warga yang santun dan beradab kita memaklumi, tetapi kita tentu tak menginginkan seringkali disuguhkan hanya kata maaf dan klarifikasi, tapi tidak menyasar pada akar kerugian yang dialami. Kita juga tak mendengar adanya penjelasan bagaimana permen ESDM yang mengatur tentang kompensasi yang dibahas dan direalisasi, sayangnya sependek pengetahuan penulis penjelasan itu tak terdengar utuh tersampaikan kepada warga.

Sebagai konsumen, warga dibebani kewajiban untuk membayar tagihan pemakaian tenaga listrik. Akan tetapi pada sisi lain, warga juga memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi. Begitu bunyi kalimat di atas kertas dalam Undang—Undang 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

 Lebih terperinci oleh Pasal 29 Undang-Undang ini, menyebutkan “konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik”.

Lantas kepada siapa ganti rugi dapat dituntut, oleh ketentuan peralihan Pasal 56 Undang-Undang ini menerangkan yang dimaksud pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah PT PLN.

Kendati demikian bunyi pasal dalam Undang-Undang di atas, hemat penulis kecil hati rasanya untuk mendapatkan ganti rugi, sebab sukar untuk membuktikan secara nyata dan terang benderang akibat kesalahan atau kelalaian pengoperasian itu. Jikapun ada, maka dibutuhkan keahlian dan kepakaran untuk membuktikan dari akibat itu.

Dalam banyak kasus, hubungan hukum jual-beli antara penjual dan konsumen seringkali tidak memberikan keadilan yang seimbang dan tak jarang pula memberatkan kepada pihak konsumen.

Listrik Sebagai Hak Asasi

Dalam kaitan ini, pada kehidupan bernegara modern seperti saat ini tidak dapat dipungkiri penggunaan tenaga listrik dapat dikategorikan sebagai kebutuhan utama yang mendasar. Musabab segala aspek kehidupan baik dari akses dalam rumah tangga, pendidikan, dan kesehatan hingga peningkatan kesejahteraan sosial membutuhkan bantuan tenaga listrik.

Dalam kacamata hak asasi manusia (HAM), kendatipun listrik hanya dapat digolongkan sebagai hak asasi yang bersifat derogable rights, yang penggunaannya dapat dibatasi oleh negara, akan tetapi tentu bukan berlarut-larut dalam jangka waktu yang panjang dan tidak berkepastian.

Jika ditelusuri dalam konstitusi kita, itulah mengapa listrik dapat dikategorikan hak asasi turunan (derivative right) sebagai penopang dari HAM yang terkandung sebagaimana pada bab XA tentang HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Karena listrik berkaitan dengan HAM yang bersangkut-paut dengan kepentingan umum yang mendasar, oleh UUD 1945 hal ini diatur pula dalam Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.

Salah satu produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak tersebut adalah tenaga listrik yang oleh negara pengimplementasian pengelolaannya diserahkan kepada perusahaan plat merah yang bernama PT. Perusahaan Listik Negara (PLN).

Berkaitan dengan PT. PLN, pada banyak peristiwa pemadaman listrik dipelbagai daerah, tak sedikit pula yang berakhir di meja pengadilan. Pada tahun 2010 misalnya persoalan byarpet listrik di Jakarta, tahun 2013 hal serupa juga terjadi di Medan. Kedua kasus ini diajukan melalui gugatan warga negara yang populer disebut sebagai gugatan citizen lawsuit.

Kita tentu tidak mengharapkan kekecewaan warga atas peristiwa pemadaman listrik hari ini tumpah larut dalam tuntutan proses dipersidangan, kendati merupakan hak setiap warga negara untuk menggunakan atau tidak.

Terpenting bagi warga adalah harapan pemadaman listrik bergilir ini segera berakhir ialah harga mati bukan hanya janji. Sebab kita telah memasuki bulan Agustus, yang mana menjadi bulan perayaan kemerdekaan bangsa ini, sebagai bangsa yang merdeka tentu kita tidak menginginkan perayaan kali ini diselimuti dalam suasana gelap gulita.

Lantas sekarang apakah lilin menjadi simbol keadilan, sebab lilin tidak membedakan antara si kaya dan si miskin, pejabat dan rakyat pemilik daulat. Terlebih lilin tidak menghantui rasa khawatir di denda jika telat bayar apalagi di copot jika tak mampu membayar.

Akhir kata, kendati kita pernah dijajah jepang. Rupanya kita tidak mewarisi budaya orang negeri sakura berupa mundur dari jabatan ketika gagal memenuhi ekspektasi pelayanan publik warga. (*)

Editor : Arief
Opini