Oleh: Rizky Aulia, S.Pd., Gr
Pengurus Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI)
Guru Ekonomi SMA Negeri 4 Banjarmasin
Kemerdekaan Indonesia ternyata belum selesai diperjuangkan. Bukan karena bendera merah putih belum berkibar, bukan pula karena penjajah masih berdiri di depan pintu sekolah. Penjajahan hari ini bisa hadir dalam bentuk yang jauh lebih halus: guru yang kehilangan ruang untuk berpikir, sekolah yang terlalu sibuk mengejar administrasi, dan pembelajaran yang berubah menjadi rutinitas mengejar angka.
Kita sering berteriak tentang Merdeka Belajar. Tetapi pertanyaan yang lebih jujur adalah: sudahkah guru benar-benar merdeka untuk mengajar?
Pertanyaan ini penting karena di tangan guru masa depan bangsa dipertaruhkan. Portal Data Kemendikdasmen menunjukkan data pendidik dan tenaga kependidikan aktif Indonesia terus diperbarui secara harian; per 3 Agustus 2026, pemerintah menyediakan data nasional sebagai basis pengelolaan kebijakan pendidikan. Di sisi lain, Ruang GTK kini telah menjadi ekosistem besar dengan lebih dari 144.000 komunitas guru dan tenaga kependidikan yang berbagi praktik baik dan mengembangkan kompetensi. (Portal Data Kemendikdasmen)
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia menggambarkan betapa besar kekuatan manusia yang dimiliki Indonesia. Namun, kekuatan sebesar itu tidak akan berarti apabila guru hanya diposisikan sebagai pelaksana kebijakan.
Guru bukan operator kurikulum. Guru bukan mesin administrasi. Dan guru jelas bukan sekadar pengisi daftar hadir, jurnal mengajar, atau pengunggah dokumen.
Guru adalah manusia yang mendidik manusia.
Di sinilah gagasan kemerdekaan pendidikan harus dikembalikan kepada makna yang sesungguhnya. Ki Hadjar Dewantara sejak awal tidak membayangkan pendidikan sebagai proses memasukkan sebanyak mungkin pengetahuan ke kepala anak. Pendidikan adalah proses menuntun kekuatan kodrat anak agar tumbuh sebagai manusia yang merdeka.
Ironisnya, gagasan tersebut justru sering berhenti sebagai slogan di spanduk sekolah.
Pada Hardiknas 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti kembali menegaskan bahwa pendidikan harus memanusiakan manusia melalui proses yang berlandaskan nilai, karakter, kasih sayang, serta prinsip asah, asih, asuh. Pemerintah bahkan menegaskan bahwa pendidikan harus menghidupkan kembali spirit pendidikan yang memerdekakan manusia lahir dan batin. (Kemendikdasmen)
Namun, bagaimana mungkin guru memerdekakan murid jika guru sendiri belum sepenuhnya merdeka?
Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada guru. Justru sebaliknya, ini kritik terhadap sistem yang terlalu sering menuntut guru berubah tanpa memberi ruang yang cukup untuk bertumbuh.
Zulfikri Anas, Pelaksana Tugas Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, pernah mengingatkan bahwa guru harus mengenal kebutuhan murid dan tidak terbelenggu oleh administrasi yang rumit. Menurutnya, pendidikan yang merujuk pemikiran Ki Hadjar Dewantara harus memerdekakan manusia secara lahir dan batin. (Kemendikdasmen)
Inilah persoalan yang harus dibicarakan secara terbuka. Kita tidak membutuhkan guru yang sekadar patuh. Kita membutuhkan guru yang berpikir. Guru yang berani bertanya mengapa metode tertentu tidak cocok bagi muridnya. Guru yang mampu mengubah strategi ketika kelas tidak berhasil memahami materi. Guru yang berani mencoba teknologi baru, tetapi juga tahu kapan teknologi justru tidak diperlukan. Guru yang tidak takut melakukan kesalahan selama kesalahan itu menjadi bahan refleksi untuk memperbaiki pembelajaran.
Doni Koesoema A, pemerhati pendidikan dan pengajar di Universitas Multimedia Nusantara, pernah mengingatkan bahwa guru merupakan pelaku penting transformasi pendidikan nasional. Karena itu, menurutnya, kemartabatan guru harus dikembalikan apabila Indonesia ingin melahirkan manusia yang unggul, cerdas, tercerahkan, dan berkepribadian. (Kompas)
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Selama ini kita terlalu mudah menyalahkan guru ketika hasil belajar rendah. Ketika literasi lemah, guru disorot. Ketika numerasi buruk, guru dituntut berbenah. Ketika karakter anak bermasalah, sekolah kembali menjadi sasaran kritik.
Tetapi apakah kita pernah bertanya: apakah sistem sudah memberi guru kondisi yang memungkinkan mereka bekerja secara profesional?
Kemerdekaan guru tentu bukan berarti bebas melakukan apa saja. Guru tetap terikat etika profesi, kurikulum, standar pendidikan, perlindungan anak, dan tujuan nasional pendidikan. Kemerdekaan guru justru berarti memiliki otonomi profesional untuk menentukan cara terbaik mencapai tujuan pembelajaran berdasarkan kebutuhan murid.
Di sinilah kebijakan pendidikan harus berhenti memperlakukan semua sekolah dan guru secara seragam. Kelas di Banjarmasin tidak selalu sama dengan kelas di Jakarta. Sekolah di wilayah perkotaan tidak identik dengan sekolah di daerah terpencil. Murid dengan akses teknologi tinggi tentu berbeda dengan murid yang masih berjuang mendapatkan koneksi internet. Bahkan dua kelas dalam satu sekolah pun bisa memiliki kebutuhan berbeda. Maka, memerdekakan guru berarti memberikan ruang bagi guru untuk membaca konteks.
Pemerintah sebenarnya telah bergerak ke arah itu. Kehadiran Ruang GTK, komunitas belajar, pelatihan berkelanjutan, dan kebijakan pengembangan profesi menunjukkan bahwa guru tidak lagi semestinya bekerja sendirian. Bahkan pada 2026, pemerintah tetap mengembangkan mekanisme tunjangan profesi, termasuk bagi guru non-ASN yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (Pusat Informasi ULT)
Tetapi kesejahteraan dan kompetensi harus berjalan beriringan. Guru yang sejahtera tetapi tidak berkembang tentu menjadi persoalan. Sebaliknya, guru yang terus dituntut berkembang tanpa dukungan kesejahteraan juga tidak adil. Oleh karena itu, kemerdekaan guru setidaknya memiliki tiga wajah: merdeka secara profesional, merdeka secara intelektual, dan merdeka secara bermartabat.
Merdeka secara profesional berarti dipercaya mengambil keputusan pedagogis. Merdeka secara intelektual berarti diberi ruang untuk terus belajar, mengkritik, meneliti, dan berinovasi. Sedangkan merdeka secara bermartabat berarti profesi guru dipandang sebagai profesi strategis, bukan sekadar pekerjaan yang kebetulan dilakukan di sekolah.
Fasli Jalal bahkan menyebut guru sebagai “tiang pendidikan”. Ia menekankan bahwa perhatian terhadap guru merupakan hal yang sangat penting dalam membangun pendidikan. (YARSI University)
Maka, jika Indonesia sungguh ingin mencetak generasi yang merdeka, demokratis, kritis, kreatif, dan berkarakter, perjuangannya harus dimulai dari ruang guru.
Sebab guru yang takut bertanya akan melahirkan murid yang takut bertanya. Guru yang hanya mengikuti perintah akan sulit menumbuhkan keberanian berpikir. Guru yang tidak memiliki ruang untuk berinovasi akan sulit mengajarkan kreativitas.
Kemerdekaan murid dimulai dari kemerdekaan gurunya.
Sudah saatnya kita berhenti menjadikan Merdeka Belajar sebagai jargon administratif. Jadikan ia sebagai keberanian untuk mempercayai guru, menghargai profesionalitasnya, memperbaiki kesejahteraannya, memperkuat kompetensinya, sekaligus menuntut tanggung jawab yang lebih besar.
Sebab kemerdekaan bukanlah kebebasan tanpa batas.
Kemerdekaan adalah kepercayaan yang dibarengi tanggung jawab.
Dan di ruang kelas, kemerdekaan itu memiliki wajah seorang guru.
Jika kita benar-benar ingin Indonesia merdeka dalam pendidikan, jangan hanya merdekakan murid.
Merdekakan pula gurunya. (*)
Editor : Arief