Oleh: Umi Diwanti
Pengasuh MQ. Khadijah al-Kubro Martapura,
Penulis Buku Belajar Menjadi Orang Tua Profesional
Heboh pro-kontra terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer/Questioning) sebagai ancaman non-militer terhadap pertahanan negara. Hal ini menjadi sinyal bahwa negara mulai menyadari bahaya yang mengancam eksistensi peradaban. Banyak yang mendukung langkah ini namun tak sedikit juga yang menolak dengan alasan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). (hukumonline.com, 8-7-26)
Padahal jelas-jelas LGBTQ benar-benar bisa mengancam peradaban manusia. LGBTQ khususnya LSL adalah penyakit menular yang sangat berbahaya. Pada umumnya korban akan menjadi pelaku berikutnya. Terus begitu hingga kasusnya semakin merajalela. Bahkan pada akhirnya mereka bisa melampiaskan nafsunya kepada siapa saja termasuk bayi, sebagai kasus bayi Preston yang meninggal setelah di adopsi dan menjadi pelecehan seksual oleh pasangan gay di Inggris (bbc.com, 9-6-2026). Itulah sebabnya Allah memberi mereka julukan "kaum yang melampaui batas".
"Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)
“Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165-166)
Selain itu LGBTQ juga menghancurkan satu-satunya ikatan halal dan sah untuk melestarikan keturunan. Tidak pernah ada an tidak kan pernah ada kaum LGBTQ ini bisa melahirkan keturunan. Bayangkan saja jika tidak ada kelahiran, dengan apa peradaban manusia ini akan bertahan? Manusia kan punah. Bahkan kepunahan itu akan dipercepat oleh penularan virus mematikan yang semakin masif penularannya melalui kaum terlambat ini. Menurut data penyebaran virus HIV Aids melalui LSL lebih tinggi dibandingkan jalur penyebaran lainnya (kemkes.go.id, 20-6-2025, sayaberani.org, 12-3-2024).
Mirisnya, fakta lapangan menunjukkan fenomena LGBTQ ini makin hari makin menjadi. Para pelaku semakin banyak dan semakin terang-terangan. Di Kalimantan Selatan misalnya, bulan Juni lalu dihebohkan dengan penemuan grup media sosial yang diduga mewadahi ribuan orang dengan perilaku menyimpang ini. Meski tidak ada bukti konkret namun fakta lain memvalidasi hal ini, yakni ditemukan peningkatan jumlah kasus HIV AIDS di Kalsel (radarbanjarmasin.jawapos.com, 19-6-26).
Jebakan Liberalisme dan Sekularisme
Maraknya LGBTQ di Indonesia—negeri dengan populasi Muslim terbesar—bukanlah fenomena kebetulan. Ini adalah sebuah konsekuensi dari pemilihan konsep hidup. Yakni paham sekularisme yang melahirkan ide-ide busuk diantaranya adalah liberalisme (kebebasan) yang perlahan menggerogoti pola pikir masyarakat. Dengan dalih kebebasan manusia merasa punya hak untuk melakukan apapun tidak peduli halal haram yang telah ditetapkan Sang Pencipta.
Demikian pula sekularisme merupakan paham yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam ranah hukum dan negara. Inilah yang menyebabkan Perpres nomor 111 tahun 2025 ini menjadi tumpul. Karena dianggap bertentangan dengan prinsip dasar perundangan itu sendiri yang lebih mengedepankan HAM.
Di satu sisi, negara merasa perlu melindungi pertahanan bangsa. Di sisi lain, negara terikat pada standar HAM global yang dijadikan "berhala" modern. Melalui standar HAM inilah gerakan LGBTQ bisa masuk dan mendapatkan tempat. Bahkan membuat gerakan politik untuk memperjuangkan legalitas posisi mereka, termasuk legalisasi pernikahan sesama jenis di masa depan.
Selama aturan yang diberlakukan masih dilahirkan dari asas sekularisme, maka produk hukum apa pun, termasuk Perpres, hanyalah sebatas 'anti nyeri' sesaat. Sama sekali tidak menyembuhkan. Aturan yang tidak bersumber dari wahyu Sang Pencipta akan selalu membelah diri antara keinginan menjaga moralitas dan ketakutan terhadap kritik "pelanggaran HAM".
LGBTQ Memerlukan Solusi Sistemik
Rasulullah Saw pernah bersabda, "Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Sebagai sebuah perbuatan yang melampaui batas maka Allah dan Rasul-Nya pun telah menetapkan sanksi yang sangat tegas diantaranya adalah hukuman mati. Sebagaimana hadits Baginda Rasulullah Saw, "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (yakni homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan korbannya". (HR. Tirmidzi)
Hal ini membuktikan bahwa dalam perspektif Islam, akidah tidak hanya sekadar urusan ritual pribadi, melainkan asas bagi sistem sanksi (uqubat) dan tata kelola kehidupan. Islam memandang perilaku LGBTQ bukan sekadar masalah orientasi seksual atau privasi, melainkan jarimah (kriminalitas) yang merusak tatanan sosial dan mengundang murka Allah SWT.
Dalam sistem hukum Islam, negara memiliki otoritas penuh untuk menetapkan sanksi tegas. Bagi pelaku perbuatan liwath (hubungan sesama jenis), syariat Islam telah menetapkan sanksi berat (had) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus dosa). Penerapan sanksi ini hanya bisa dijalankan secara utuh jika negara menjadikan syariah Islam sebagai pilar utama, bukan sekadar aturan pelengkap.
Sebagai sebuah gerakan global, LGBTQ tidak bisa dihadapi dengan edukasi yang bersifat normatif belaka. Ia harus dihadapi dengan ketegasan negara dalam memotong akar ideologinya. Negara harus hadir sebagai pelindung moralitas umat, bukan sekadar wasit yang membiarkan kerusakan dengan dalih kebebasan.
Melihat fakta di Kalsel dan berbagai wilayah lain di Indonesia, sudah saatnya kita berhenti berkompromi dengan sekulerisme dan liberalisme. Jika kita tidak ingin peradaban ini hancur, saatnya menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya solusi sistemik yang tegas dan paripurna. Mengabaikan hal ini sama saja dengan membiarkan "bom waktu" moralitas meledak dan menghancurkan masa depan generasi bangsa.
Mari berisik menyuarakan penolakan pada gerakan menyimpang yang mengancam peradaban dan mengundang bala dari Allah SWT ini. Karena diam artinya setuju dan Allah tidak akan mengubah kondisi kita kecuali kita sendiri yang mengupayakannya.
"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri." (QS. Ar-Ra'd: 11) (*)
Editor : Arief