Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
Hakim PTA Banjaramasin
Korupsi adalah musuh bersama. Tidak ada orang waras yang menginginkan korupsi tumbuh subur di negeri ini. Setiap rupiah yang dicuri dari kas negara sejatinya adalah hak rakyat yang dirampas. Karena itu, pemberantasan korupsi merupakan amanat moral sekaligus konstitusional yang tidak boleh ditawar.
Namun, ada satu hal yang tidak kalah berbahaya dibanding korupsi itu sendiri: ketika pemberantasan korupsi kehilangan integritasnya. Ketika hukum tidak lagi tegak karena keadilan, melainkan bergerak mengikuti kepentingan. Ketika penegakan hukum berubah menjadi instrumen untuk menjatuhkan lawan, bukan menegakkan kebenaran.
Di titik itulah lahir sebuah ironi yang pernah saya sebut sebagai "pemberantasan korupsi yang koruptif."
Istilah itu memang terdengar provokatif. Tetapi ia lahir dari kegelisahan yang panjang. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali menyaksikan kepala daerah yang baru saja memenangkan pilkada, tidak lama kemudian harus duduk di kursi pesakitan. Yang menarik, sebagian dari perkara itu bukan berkaitan dengan kebijakan yang diambil setelah mereka menjabat, melainkan perkara yang diduga terjadi jauh sebelum mereka dilantik.
Tentu, apabila seseorang memang melakukan tindak pidana, hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada kekebalan hanya karena seseorang memenangkan pemilihan. Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah fondasi negara hukum. Namun, pertanyaan yang layak diajukan adalah: mengapa proses hukum itu baru bergerak setelah yang bersangkutan memenangkan pilkada?
Apakah sebelumnya aparat penegak hukum tidak mengetahui perkara tersebut? Ataukah bukti-bukti baru memang ditemukan sesudahnya? Ataukah ada momentum politik yang secara kebetulan beriringan dengan proses hukum?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini bukan untuk melemahkan penegakan hukum, melainkan justru untuk menjaga kredibilitasnya. Sebab hukum tidak cukup hanya adil — hukum juga harus tampak adil.
Yang menjadi korban sesungguhnya bukan hanya kepala daerah itu. Yang lebih dirugikan adalah rakyat. Jutaan suara yang diberikan dengan penuh harapan mendadak kehilangan makna. Anggaran negara yang mencapai ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah, untuk menyelenggarakan pilkada, seperti menjadi investasi yang gagal panen. Pemerintahan tersendat karena harus dipimpin oleh pelaksana tugas. Program pembangunan tertunda. Kepastian kebijakan menjadi kabur.
Demokrasi yang mahal akhirnya hanya menghasilkan kekosongan kepemimpinan.
Ironisnya lagi, dalam praktik politik kita, pasangan yang kalah sering kali belum benar-benar menerima kekalahannya. Setelah seluruh jalur konstitusional ditempuh — mulai dari sengketa hasil pemilu hingga berbagai keberatan administratif — pertarungan kadang bergeser ke arena lain: arena hukum pidana.
Tidak semua tuduhan demikian tentu benar. Akan tetapi, persepsi publik mengenai kemungkinan adanya "operasi politik" melalui jalur hukum juga tidak lahir dari ruang hampa. Persepsi itu tumbuh karena masyarakat berkali-kali menyaksikan pola yang serupa.
Jika benar ada pihak-pihak yang sengaja menggerakkan proses hukum untuk mengalahkan lawan politik yang telah menang, maka sesungguhnya yang sedang dikorupsi bukan sekadar uang negara, melainkan roh keadilan itu sendiri.
Korupsi semacam ini jauh lebih berbahaya. Sebab uang yang dicuri masih dapat dikembalikan, tetapi kepercayaan publik yang hilang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.
Belakangan, publik kembali dikejutkan oleh berbagai dugaan penyimpangan yang justru menyeret aparat penegak hukum sendiri. Kasus penggeledahan terhadap seorang pejabat tinggi di lingkungan penegakan hukum — apabila seluruh proses pembuktiannya kelak benar membuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan — akan semakin memperkuat kegelisahan masyarakat, bahwa penyakit korupsi ternyata juga dapat menjangkiti mereka yang selama ini dipercaya memberantasnya.
Tentu kita harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, fakta bahwa aparat penegak hukum sendiri berulang kali terseret perkara pidana adalah alarm yang tidak boleh diabaikan. Polisi ditangkap karena korupsi. Jaksa dipenjara karena suap. Hakim divonis menerima gratifikasi. Semuanya bukan lagi berita yang mengejutkan — justru karena terlalu sering terjadi, masyarakat mulai menganggapnya sebagai sesuatu yang biasa.
Inilah tragedi terbesar sebuah bangsa: ketika penyimpangan tidak lagi menimbulkan keterkejutan, melainkan hanya mengundang gumaman, "lagi-lagi begitu." Lalu muncul ungkapan sinis yang beredar di tengah masyarakat: "maling berteriak maling."
Ungkapan itu memang kasar, tetapi ia mencerminkan krisis kepercayaan yang sedang kita hadapi. Padahal, kekuatan utama lembaga penegak hukum bukanlah seragam, gedung megah, ataupun kewenangan yang besar. Kekuatan mereka adalah kepercayaan publik. Sekali kepercayaan itu runtuh, hukum akan kehilangan wibawa moralnya.
Karena itu, agenda besar bangsa ini bukan hanya memberantas korupsi, tetapi juga memastikan bahwa pemberantasan korupsi berlangsung secara bersih, profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik. Koruptor memang harus dihukum. Tetapi hukum juga tidak boleh dijadikan alat untuk mengorupsi demokrasi.
Sebab apabila hukum mulai diperalat untuk memenangkan pertarungan politik, maka sesungguhnya yang kalah bukan hanya seorang kepala daerah, dan bukan pula satu partai politik. Yang kalah adalah rakyat. Yang kalah adalah demokrasi. Dan pada akhirnya, yang paling menderita adalah negara hukum itu sendiri.
Negeri ini tidak kekurangan undang-undang. Kita juga tidak kekurangan lembaga penegak hukum. Yang masih terus kita cari adalah keberanian untuk menegakkan hukum secara konsisten — tanpa memilih waktu karena kepentingan, tanpa memilih sasaran karena tekanan, dan tanpa membiarkan hukum diperalat sebagai senjata politik.
Sebab sejarah mengajarkan satu pelajaran penting: korupsi memang merusak negara, tetapi pemberantasan korupsi yang kehilangan integritas dapat merusak negara jauh lebih dalam. Di situlah hukum berhenti menjadi penjaga keadilan dan berubah menjadi alat kekuasaan. Dan ketika keadaan itu terjadi, kita tidak lagi sedang menyaksikan perang melawan korupsi — kita sedang menyaksikan korupsi terhadap penegakan hukum itu sendiri. Wallahu a’lam. (*)
Editor : Arief