Oleh: Syaifullah, M.Pd
Pembina Lembaga Pers Mahasiswa FKIP (LPM)
Universitas Lambung Mangkurat
Selama dua dekade terakhir, pemerintah berhasil memperluas akses, pendidikan tinggi melalui peningkatan jumlah perguruan tinggi, pembukaan berbagai jalur seleksi, serta bertambahnya angka partisipasi mahasiswa. Di berbagai daerah berdiri kampus-kampus baru dengan gedung yang makin megah, fasilitas yang semakin modern, dan persaingan memperoleh akreditasi yang semakin ketat. Akan tetapi, di balik capaian tersebut tersimpan pertanyaan mendasar, apakah pertumbuhan itu benar-benar menghasilkan lompatan kualitas ilmu pengetahuan, riset, dan inovasi?
Fenomena sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang telah dinyatakan lolos seleksi perguruan tinggi negeri (PTN) tetap tidak melakukan daftar ulang bukan sekadar persoalan administratif.
Peristiwa ini seharusnya dibaca sebagai sinyal bahwa akses terhadap pendidikan tinggi masih menyisakan persoalan serius. Di saat yang hampir bersamaan, keluhan dosen mengenai rendahnya kesejahteraan kembali mengemuka di ruang publik. Dua peristiwa tersebut tampak berdiri sendiri, padahal sessungguhnya merupakan gejala dari persoalan yang sama. Pendidikan tinggi Indonesia sedang menghadapi paradoks pembangunan.
Saya menyebut kondisi tersebut sebagai higher education middle-income trap. Istilah ini merupakan analogi dari konsep middle-income trap dalam ekonomi pembangunan, yaitu situasi ketika suatu negara berhasil keluar dari kemiskinan, tetapi gagal naik menjadi negera berpendapatan tinggi karena produktivitas dan inovasinya stagnan.
Dalam konteks pendidikan tinggi, jebakan itu terjadi ketika jumlah mahasiswa, biaya pendidikan, dan infrastruktur kampus terus bertambah, tetapi kualitas riset, kesejahteraan dosen, serta kontribusi universitas terhadap kemajuan ilmu pengetahuan tidak berkembang secara seimbang.
Akibatnya, kampus menjadi semakin mahal, tetapi belum tentu semakin bermutu. Mahasiswa diposisikan sebagai sumber penerimaan institusi, sementara dosen masih berjuang memperoleh kesejahteraan yang layak.
Riset sering kali menjadi pelengkap administrasi, bukan jantung pengembangan universitas. Jika kondisi ini terus berlangsung, pendidikan tinggi hanya akan menghasilkan pertumbuhan kuantitatif tanpa transformasi substantif.
Persoalan tersebut sesungguhnya bertentangan dengan hakikat pendidikan tinggi. Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pendidikan tinggi harus dapat diakses secara setara berdasarkan kemampuan dan prestasi.
Semangat yang sama juga tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pendidikan sebagai tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun, realitas menunjukkan bahwa akses pendidikan tinggi masih sangat dipengaruhi kemampuan ekonomi keluarga.
Tidak sedikit calon mahasiswa yang telah berhasil melewati seleksi akademik justru mengundurkan diri karena tidak sanggup membayar biaya kuliah. Mereka menang dalam kompetisi intelektual, tetapi kalah oleh keterbatasan ekonomi. Kondisi ini menghadirkan ironi: negara membuka pintu perguruan tinggi melalui sistem seleksi yang kompetitif, tetapi sebagian peserta tidak mampu melewati gerbang kampus karena kendala pembiayaan.
Di sisi lain, kesejahteraan dosen juga belum sepenuhnya mencerminkan posisi strategis profesi tersebut. Dosen merupakan aktor utama dalam menghasilkan lulusan berkualitas, mengembangkan penelitian, dan melahirkan inovasi. Akan tetapi, dalam praktiknya, banyak dosen masih dibebani berbagai pekerjaan administratif, beban pengajaran yang tinggi, serta keterbatasan dukungan penelitian. Ketika perhatian lebih besar diberikan pada perluasan jumlah mahasiswa dibandingkan penguatan kapasitas akademik dosen, kualitas pendidikan tinggi akan sulit meningkat secara berkelanjutan.
Paradoks tersebut menunjukkan adanya persoalan tata kelola. Banyak perguruan tinggi berada dalam tekanan untuk mencari sumber pembiayaan mandiri. Konsekuensinya, orientasi pengelolaan cenderung bergeser dari pengembangan ilmu pengetahuan menuju pemenuhan kebutuhan operasional.
Mahasiswa dipandang sebagai sumber pendapatan, sedangkan dosen dan penelitian sering dianggap sebagai komponen biaya yang harus ditekan. Logika semacam ini memang dapat menjaga keberlangsungan institusi dalam jangka pendek, tetapi berisiko menggerus fungsi utama universitas sebagai pusat penciptaan ilmu pengetahuan.
Padahal, sejarah menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa hampir selalu bertumpu pada kekuatan universitasnya. Universitas bukan sekadar tempat mentransfer pengetahuan yang telah ada, melainkan ruang lahirnya gagasan baru, teknologi baru, dan solusi atas berbagai persoalan masyarakat.
Negara-negara yang berhasil membangun ekonomi berbasis inovasi umumnya menjadikan universitas sebagai pusat riset, kolaborasi industri, dan pengembangan sumber daya manusia unggul.
Di Indonesia, tantangan tersebut masih besar. Banyak perguruan tinggi lebih sibuk mengejar target administratif, akreditasi, dan peningkatan jumlah mahasiswa dibandingkan membangun ekosistem penelitian yang kuat.
Publikasi ilmiah memang meningkat, tetapi hilirisasi hasil penelitian, paten, serta pemanfaatannya dalam pembangunan nasional masih memerlukan penguatan. Akibatnya, universitas belum sepenuhnya menjadi motor penggerak transformasi ekonomi berbasis pengetahuan.
Lingkaran persoalan itu kemudian saling menguatkan. Ketika riset belum menjadi prioritas, nilai tambah yang dihasilkan perguruan tinggi menjadi terbatas. Untuk menutup kebutuhan pembiayaan, institusi cenderung memperbesar penerimaan mahasiswa. Bertambahnya mahasiswa meningkatkan beban pengajaran dosen.
Waktu dosen untuk melakukan penelitian semakin berkurang. Produktivitas riset melemah, inovasi melambat, dan perguruan tinggi kembali menghadapi keterbatasan sumber daya. Siklus tersebut terus berulang tanpa menghasilkan lompatan kualitas.
Apabila kondisi ini tidak segera diatasi, cita-cita Indonesia Emas 2045 akan menghadapi tantangan serius. Indonesia tidak hanya membutuhkan lulusan dalam jumlah besar, tetapi juga membutuhkan universitas yang mampu menghasilkan ilmu pengetahuan baru, teknologi yang relevan, serta inovasi yang memperkuat daya saing nasional.
Pembangunan ekonomi pada masa depan tidak lagi hanya ditentukan oleh sumber daya alam, melainkan oleh kemampuan suatu bangsa menciptakan pengetahuan dan mengubahnya menjadi nilai tambah.
Karena itu, pembenahan pendidikan tinggi tidak cukup dilakukan melalui penyesuaian besaran uang kuliah atau penambahan program bantuan pendidikan semata. Reformasi yang dibutuhkan harus menyentuh paradigma pengelolaan perguruan tinggi. Pendidikan tinggi harus kembali dipandang sebagai investasi publik yang menentukan masa depan bangsa, bukan sekadar layanan pendidikan yang harus mencari keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa akses menuju perguruan tinggi benar-benar didasarkan pada prestasi, bukan kemampuan membayar. Tidak boleh ada calon mahasiswa yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan ekonomi.
Langkah kedua ialah memperkuat kesejahteraan dan kapasitas dosen sebagai investasi intelektual bangsa. Dosen yang memiliki ruang untuk meneliti, mengembangkan gagasan, dan berkolaborasi akan menghasilkan pendidikan yang lebih berkualitas dibandingkan dosen yang terus dibebani persoalan administratif dan ekonomi.
Selanjutnya, riset harus ditempatkan sebagai identitas utama universitas. Penguatan laboratorium, kolaborasi dengan dunia industri, dukungan pendanaan penelitian, serta hilirisasi hasil riset harus menjadi prioritas kebijakan.
Universitas tidak boleh hanya menjadi tempat mengulang teori yang dikembangkan bangsa lain, melainkan harus mampu melahirkan pengetahuan yang memberi kontribusi bagi penyelesaian persoalan nasional maupun global.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pendidikan tinggi tidak cukup dilihat dari banyaknya gedung baru, jumlah mahasiswa, atau meriahnya prosesi wisuda. Keberhasilan sesungguhnya terletak pada kemampuan universitas menciptakan ilmu pengetahuan, membangun inovasi, serta melahirkan generasi yang mampu membawa Indonesia keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah.
Kampus yang mahal dengan dosen yang tidak sejahtera bukanlah simbol kemajuan, melainkan peringatan bahwa sistem memerlukan pembenahan mendasar. Jika Indonesia sungguh ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka universitas harus dikembalikan pada jati dirinya pusat ilmu pengetahuan, rumah bagi para peneliti, dan mesin utama peradaban bangsa. (*)
Editor : Arief