Oleh: Syaifullah, M.Pd
Pembina Lembaga Pers Mahasiswa FKIP Universitas Lambung Mangkurat
Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus sebetulnya bukan hal yang baru. Akan tetapi, kasus pelecehan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) agak berbeda. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI belum lama ini adalah fenomena cyber sexual harassment
pelecehan seksual di ruang siber ini tidak banyak dipersoalkan. Ini adalah bentuk pelecehan seksual di media sosial yang menjadi pandemi senyap yang merusak kesehatan mental dan martabat korban. Ruang digital Indonesia hari ini adalah sebuat panggung kontradiksi yang luar biasa. Di satu sisi, ia menjadi katalisator bagi demokratisasi informasi dan pemberdayaan ekonomi. Namun di sisi lain, ia telah bermetamorfosis menjadi rimba yang kian tidak ramah, terutama bagi perempuan dan remaja.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan anak (Simfoni PPA), tercatat 7.842 kasus kekerasan pada anak hanya dalam kurun waktu januari hingga juni 2024, di mana mayoritas korbannya adalah perempuan. Di balik angka-angka yang menggetarkan ini, tersembunyi sebuah ancaman laten yang kian masif. Cyber sexual harassment atau pelecehan seksual di dunia maya.
Fenomena ini bukan sekadar gangguan teknik di media sosial, melainkan manifestasi dari pergeseran dinamika kejahatan modern. Media sosial telah membawa dampak signifikan terhadap bagaimana pelecehan seksual dilakukan, mulai dari online grooming, sextortion, hingga penyebaran konten intim tanpa persetujuan (non-consensual dissemination of intimate images). Namun, ironisnya, realitas pahit ini sering kali berbenturan dengan tembok keheningan.
Banyak korban yang memilih diam bukan karena mereka tidak terluka, melainkan karena takut akan sigma sosial, kurangnya edukasi hukum, serta kekhwatiran bahwa pelaporan formal justru akan memperumit keadaan.
Paradoks Hukum dan Keadilan Digital
Jika kita menilik dari kacamatan legalitas, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan instrumen hukum. Dalam perspektif hukum pidana posistif, pelaku kekerasan seksual siber dapat dijerat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga regulasi yang paling progresif saat ini, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS secara khusus memberikan harapan baru karena tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Menariknya, urgensi perlindungan ini juga selaras dengan perspektif hukum pidana Islam. Dalam diskursus hukum Islam, perilaku pelecehan seksual dikategorikan sebagai fahisyah dan merupakan bagian dari jarimah (tindak pidana) yang dikenakan sanksi ta’zir. Landasan utamanya adalah prinsip maqasid al-syari’ah, khususnya hifz al-ird atau perlindungan terhadap kehormatan manusia. Integrasi antara hukum positif yang modern dengan nilai-nilai hukum islam yang menekankan moralitas dan martabat manusia seharusnya mampu memberikan perlindungan yang komprehensif.
Mengapa angka kekerasan tetap melonjak? Masalahnya terletak pada jurang antara ketersediaan aturan (das sollen) dan implementasi di lapangan (das sein). Kegagalan sistem hukum formal dalam merespons lapora korban dengan empati sering kali mendorong korban menempuh jalur alternatif yang kini dikenal sebagai “keadilan digital”.
Pengadilan Massa atau Katarsis?
Ketika jalur formal terasa buntu dan dingin, media sosial menjadi ruang kontestasi bagi korban untuk menyuarakan luka mereka. Muncul seperti fenomena aktivisme tagar (hashtag activism) seperti “KitaAgni”, “SaveIbuNuril”, hingga “SahkanRUUPKS. Aktivisme ini bukan sekadar tren digital, melainkan upaya mendokumentasikan suara, menghubungkan cerita-cerita yang terfragmentasi, dan menggalang solidaritas publik agar kasus tersebut mendapatkan perhatian aparat.
Teori Cyberfeminism dan Technofeminism menjelaskan fenomena ini sebagai upaya perempuan dan kelompok marginal untuk merebut kembali kedaulatan atas teknologi yang selama ini dianggap konvensional-maskulin dan eksklusif. Bagi korban, “menjadi viral” sering kali dianggap sebagai satu-satunya jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan setelah gagal di dunia nyata. Namun, jalan ini adalah pedang bermata dua.
Viralnya sebuah kasus memang bisa memicu tindak lanjut aparat, tetapi di saat yang sama, ia mengekspos korban pada risiko kriminalisasi balik, perundangan siber (cyberbullying), hingga trauma berkepanjangan akibat komentar negatif warganet.
Kekerasan seksual di ruang digital sejetinya bukan sekadar kejahatan teknologi, melainkan kegagalan literasi digital yang akut. Data dari Laporan Status Literasi Digital Indonesia tahun 2022 menunjukkan skor rata-rata nasional sebesar 3,49 dari 5. Meski berada di kategori sedang, dimensi digital safety (keamanan digital) masih menjadi titik terlemah dengan skor hanya 3,12. Rendahnya skor ini mencerminkan kerentanan kolektif kita, terutama generasi muda, dalam menjaga privasi dan mengenali modus-modus manipulasi siber.
Literasi digital tidak boleh lagi dipahami secara sempit hanya sebagai kecakapan teknis mengoperasikan gawai (digital skill). Ia harus dipandang sebagai kompetensi utuh yang mencakup empat dimensi: etika digital (digital ethics), budaya digital (digital culture), keterampilan digital (digital skill), dan keamanan digital (digital safety).
Tanpa etika (digital ethics), pengguna kehilangan tanggung jawab moral dalam berinteraksi, yang kemudian memicu perilaku pelecehan. Tanpa budaya digital yang sehat (digital culture), remaja mudah terbawa arus tren konten vulgar tanpa mempertimbangkan konsekuensinya. Tanpa keterampilan teknis keamanan (digital safety), mereka menjadi mangsa mudah bagi peretasan akun atau pencurian data pribadi yag berujung pada eksploitasi seksual.
Menuju Ekosistem Siber yang Beradab
Kita berada di titik di mana peningkatan kasus kekerasan siber tidak bisa lagi direspons dengan cara-cara yang bersifat pemadam kebakaran. Perlu ada orkestrasi besar antara pemerintah, platform media sosial, lembaga pendidikan, dan keluarga.
Pertama, pemerintah harus memastikan bahwa UU TPKS benar-benar operasional di tingkat teknis, termasuk melatih aparat penegak hukum agar memiliki perspektif korban. Keadilan tidak boleh hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu memviralkan kasusnya.
Kedua, integrasi literasi digital ke dalam kurikulum pendidikan formal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Kusus predator siber yang menyasar anak-anak melalui gim daring atau aplikasi pertemanan menunjukkan bahwa ancaman tersebut sudah masuk ke ruang-ruang privat kita. Pendidikan harus membekali siswa untuk berpikir kritis, bertindak etis, dan memiliki ketahanan psikologis di ruang digital.
Ketiga, kita perlu membangun budaya digital yang suportif. Aktivisme tagar harus dikelola agar tetap menjadi alat advokasi yang sehat tanpa harus berubah menjadi anarki digital. Publik perlu diedukasi bahwa mendukung korban bukan berarti memberikan stigma, melainkan memberikan ruang aman bagi mereka untuk pulih.
Pada akhirnya, menciptakan ruang siber yang aman adalah tentang mengembalikan martabat manusia ke dalam setiap piksel interaksi kita. Kita tidak ingin teknologi yang kita ciptakan justru merenggut rasa aman anak-anak kita. Memutus rantai keheningan adalah langkah awal, namun membangun benteng literasi dan keadilan yang kokoh adalah tujuan akhir yang harus kita perjuangkan bersama. Hanya dengan cara itulah, kemajuan teknologi informasi dapat benar-benar menjadi sarana pemberdayaan, bukan justru menjadi senjata baru untuk melanggengkan kekerasan. (*
Editor : Arief