Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pendidikan Jangan Menjadi Korban

admin • Selasa, 30 Juni 2026 | 21:00 WIB
Darwanto, M.Pd
Darwanto, M.Pd
 

Oleh: Darwanto, M.Pd
Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Kab. Tanah Bumbu

Dalam beberapa minggu terakhir, gejolak ekonomi masih menunjukkan kondisi yang belum stabil. Kenaikan harga bahan bakar minyak memicu peningkatan biaya di hampir semua sektor kehidupan. Dampaknya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah yang semakin rentan dan termarginalkan. Di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat tersebut, ada satu hal yang semestinya tidak menjadi korban, yaitu pendidikan.

Pendidikan bukan sekadar kebutuhan saat ini, melainkan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan individu, keluarga, bahkan bangsa. Pendidikan juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemenuhan hak asasi manusia dalam mewujudkan harkat dan martabat manusia. Hal ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menyatakan bahwa negara bertujuan untuk “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ...”. Selain itu, Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, sedangkan Pasal 31 ayat (2) menegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Oleh karena itu, orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki tanggung jawab bersama dalam memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi. Sebagaimana dikemukakan Rasyidin (2007), kebijakan pendidikan yang tepat sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional, regional, maupun lokal di era globalisasi.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kesulitan ekonomi sering kali berdampak langsung pada akses pendidikan. Banyak biaya yang harus ditanggung oleh keluarga untuk memastikan anak tetap dapat bersekolah. Mulai dari transportasi, seragam, buku tulis dan buku penunjang, sepatu, tas, uang saku harian, hingga kebutuhan akses internet. Beban pengeluaran tersebut mencapai puncaknya saat memasuki tahun ajaran baru.

Kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap masih tingginya angka anak tidak sekolah di Indonesia. Salah satu sumber menyebutkan bahwa Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan bahwa lebih dari 4 juta anak Indonesia belum mengenyam pendidikan secara optimal, dengan sasaran khusus penanganan pada tahun 2026 mencapai 191.697 Anak Tidak Sekolah (ATS). Sementara itu, berdasarkan data Susenas BPS, terdapat 2.922.607 anak usia 7–18 tahun yang tidak bersekolah, dengan jumlah terbesar berada pada kelompok usia 16–18 tahun. Salah satu penyebab utama kondisi ini adalah faktor ekonomi, baik karena ketidakmampuan memenuhi biaya pendidikan maupun karena dorongan untuk segera bekerja demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga.

Anak Putus Sekolah dan Dampaknya

Fenomena anak putus sekolah merupakan salah satu konsekuensi yang sering muncul ketika tekanan ekonomi semakin besar. Gunawan (2010) menjelaskan bahwa putus sekolah adalah kondisi ketika seorang siswa tidak mampu menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya. Sementara itu, Musfiqon (2007) menyatakan bahwa putus sekolah merupakan peristiwa berhentinya peserta didik dari lembaga pendidikan secara terpaksa, yang salah satu penyebab utamanya adalah keterbatasan ekonomi keluarga.

Temuan penelitian Kurebwa dan Wilson (2015) juga menunjukkan bahwa penyebab putus sekolah pada anak usia sekolah dasar dipengaruhi oleh faktor keluarga, khususnya masalah ekonomi, serta faktor sosial berupa hubungan antara sekolah dan masyarakat yang kurang harmonis (Rokhmaniyah dkk., 2022). Dengan demikian, persoalan putus sekolah bukan hanya masalah individu, tetapi juga persoalan keluarga dan lingkungan sosial yang memerlukan perhatian bersama.

Dampak yang ditimbulkan oleh putus sekolah sangat luas. Pertama, kualitas sumber daya manusia menjadi lebih rendah sehingga peluang memperoleh pekerjaan yang layak semakin terbatas. Kedua, anak yang putus sekolah lebih berisiko terjebak dalam lingkaran kemiskinan, baik dalam bentuk kemiskinan struktural maupun kultural. Ketiga, angka pengangguran berpotensi meningkat karena keterbatasan pendidikan dan keterampilan yang dimiliki.

Peran Orang Tua

Di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu, keluarga menjadi benteng pertama yang menjaga keberlangsungan pendidikan anak. Ayah dan ibu memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai moral, disiplin, tanggung jawab, serta membangun kesadaran tentang pentingnya pendidikan bagi masa depan. Orang tua juga perlu mendampingi anak dalam membangun budaya belajar di rumah.

Selain itu, literasi keuangan yang baik dapat membantu keluarga menyusun skala prioritas pengeluaran, termasuk memastikan kebutuhan pendidikan tetap terpenuhi. Kebiasaan menabung dan perencanaan keuangan yang bijak menjadi langkah sederhana untuk menjaga keberlanjutan pendidikan anak di tengah tekanan ekonomi.

Peran Sekolah dan Guru

Selain keluarga, sekolah merupakan lingkungan yang sangat menentukan keberhasilan pendidikan anak. Sekolah bukan hanya tempat memperoleh pengetahuan, tetapi juga ruang pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, serta penguatan nilai-nilai kehidupan. Melalui proses pendidikan yang berkualitas, aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik peserta didik dapat berkembang secara optimal.

Guru dan tenaga kependidikan dapat melakukan identifikasi dini terhadap peserta didik yang berisiko kehilangan akses pendidikan. Pendekatan preventif melalui komunikasi intensif dengan orang tua, pendampingan belajar, serta layanan konseling dapat membantu menjaga motivasi belajar siswa. Dalam hal ini, kolaborasi antara guru mata pelajaran, wali kelas, guru bimbingan dan konseling (BK), serta pihak sekolah secara keseluruhan menjadi sangat penting untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal.

Peran Pemerintah

Upaya menjaga keberlangsungan pendidikan tentu tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga dan sekolah. Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin setiap warga negara memperoleh hak pendidikan yang layak. Berbagai program telah dilaksanakan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari pemerintah daerah, berbagai program beasiswa, serta bantuan sosial pendidikan lainnya.

Di samping itu, pemerintah perlu terus memperkuat pemerataan akses pendidikan melalui pembangunan infrastruktur, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Peningkatan kualitas tenaga pendidik melalui pelatihan yang terukur dan berkelanjutan juga harus menjadi perhatian.

Pada akhirnya, kesulitan ekonomi boleh saja datang silih berganti, tetapi komitmen terhadap pendidikan tidak boleh surut. Sebab, ketika pendidikan tetap menjadi prioritas, harapan untuk mewujudkan generasi yang cerdas, berdaya saing, dan berkarakter akan tetap terjaga. Pendidikan untuk semua bukan hanya slogan, melainkan tanggung jawab bersama. Pendidikan Bermutu Untuk Semua. (*) 

 

Editor : Arief
#Opini #Pendidikan