Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Korupsi di Jantung Kekuasaan

admin • Jumat, 12 Juni 2026 | 17:33 WIB
Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Airlangga Surabaya
Guru Besar Psikologi Sosial Universitas Airlangga Surabaya

 

Oleh: Suryanto*

Korupsi tidak selalu muncul di lorong gelap birokrasi. Ia justru dapat berkembang di ruang paling terang: kantor pejabat tinggi, lembaga strategis, pelayanan publik, dan program unggulan pemerintah yang setiap waktu masuk dalam wacana medsos. 

Belum lama ini, publik dikejutkan oleh dua perkara dalam waktu berdekatan. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menahan Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional, bersama dua mantan pejabat BGN. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Sehari berikutnya, 4 Juni 2026, KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan sistematis terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing pada 2023–2024. Perlu ditekankan, bahwa kedua perkara itu tidak berkaitan. Dan semua tersangka memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Dari kedua kasus penangkapan ini, mengandung pesan yang sulit diabaikan. Korupsi bukan hanya terjadi pada tingkat pelaksana. Ia diduga telah menjangkau pejabat dekat dengan pusat pengambilan keputusan. Karena itu dapat diistilahkan sebagai korupsi di jantung kekuasaan.

Bukan Sekadar Kesalahan Individu

Setelah seorang pejabat ditangkap, pemerintah biasanya segera menunjuk pengganti. Namun, umumnya terjadi kesalahan terbesar di lapangan. Korupsi seolah dianggap semata-mata akibat munculnya satu atau dua orang yang melakukan jahat.

Perlu digarisbawahi bahwa korupsi sangat jarang dilakukan sendirian. Ia membutuhkan kewenangan besar, prosedur yang dapat dimanipulasi, bawahan yang takut berbicara, pengawasan lemah, serta budaya organisasi yang menempatkan loyalitas kepada atasan di atas kepatuhan terhadap aturan.

Dalam perkara BGN, penyidik menduga terdapat yayasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra Program Makan Bergizi Gratis, tetapi tetap diloloskan melalui manipulasi verifikasi. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan hanya siapa yang menandatangani dokumen. Publik perlu mengetahui siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menyetujui, dan memperoleh keuntungan.

Pada pelayanan imigrasi, digitalisasi tidak otomatis menghilangkan korupsi apabila keputusan terakhir masih dapat dinegosiasikan secara tertutup. Sistem digital harus menghasilkan jejak yang dapat diaudit: siapa yang mengajukan, memeriksa, menyetujui, berapa biaya resminya, dan mengapa permohonan diterima atau ditolak.

Program Makan Bergizi Gratis bertujuan memperbaiki gizi anak, ibu hamil, dan kelompok rentan. Kasus yang menjerat mantan pejabatnya tidak otomatis membatalkan manfaat sosial program tersebut.

Akan tetapi, tujuan baik tidak otomatis melahirkan tata kelola yang baik. Karena program itu menggunakan anggaran besar dan menjangkau jutaan penerima, pengawasannya harus lebih ketat. Program prioritas tidak boleh menjadi ruang suci yang kebal dari kritik.

Kritik memastikan makanan sampai kepada anak-anak, bukan menjadi keuntungan bagi orang dekat pengambil keputusan. Setiap yayasan dan perusahaan mitra harus terbuka mengenai pemilik manfaat akhirnya. Hubungan antara pengurus yayasan, pejabat, keluarga, pegawai lembaga, serta penyedia barang dan jasa harus dapat diperiksa publik.

Program besar sering membawa tekanan untuk bekerja cepat. Prosedur dianggap memperlambat dan pengawasan dinilai menghambat target. Di sinilah penyimpangan memperoleh pintu masuk: aturan dilonggarkan atas nama percepatan, konflik kepentingan dibiarkan atas nama kepercayaan, dan transparansi dikurangi demi efisiensi.

Ketika Kompas Moral Dimatikan

Korupsi dapat dijelaskan melalui teori psikologi Albert Bandura tentang pelepasan moral atau moral disengagement. Seseorang mengetahui tindakannya salah, tetapi menciptakan pembenaran agar tetap dapat melakukannya tanpa merasa sebagai orang jahat.

Uang suap dipandang sebagai tanda terima kasih. Pemerasan dianggap sebagai biaya percepatan urusan. Penunjukan kerabat / teman dianggap sebagai upaya menjaga kepercayaan. Manipulasi prosedur dikatakan sebagai cara mempercepat program. Bahasa yang diperhalus membuat pelanggaran terasa beban nurani lebih ringan.

Pelepasan moral juga terjadi melalui pengalihan tanggung jawab. Bawahan mengaku hanya melaksanakan perintah. Atasan menyatakan tidak mengetahui urusan teknis. Ketika keputusan dibuat banyak orang, tanggung jawab tersebar sehingga tidak seorang pun merasa bersalah secara penuh.

Kekuasaan memperbesar risiko tersebut. Orang yang lama berada dekat pusat kekuasaan dapat merasa berhak memperoleh perlakuan khusus. Keberhasilan lolos dari pelanggaran pertama melahirkan ilusi kekebalan: keyakinan bahwa jabatan, jaringan politik, atau loyalitas bawahan akan memberi perlindungan.

Pelanggaran kecil yang tidak dihukum kemudian berkembang menjadi pelanggaran lebih besar. Penyimpangan yang semula dilakukan sembunyi-sembunyi akhirnya menjadi kebiasaan organisasi. Korupsi pun tidak lagi dipandang sebagai kejahatan, melainkan sebagai cara kerja bersama dalam organisasi.

Perkara yang melibatkan pejabat tinggi seharusnya membuka evaluasi terhadap mekanisme pengangkatan pejabat. Selama ini, kompetensi, loyalitas, dan kedekatan dengan pusat kekuasaan sering menjadi pertimbangan utama. Integritas disebut penting, tetapi tidak selalu diperiksa mendalam.

Padahal, semakin besar kewenangan dan anggaran yang dikelola, semakin ketat seharusnya pemeriksaan rekam jejak calon pejabat. Pemeriksaan tidak cukup melalui daftar riwayat hidup dan laporan kekayaan. Hubungan bisnis, konflik kepentingan, jaringan keluarga, rekam jejak keputusan, dan kewajaran gaya hidup perlu ditelusuri.

Negara tidak boleh baru mengenali karakter seseorang setelah mengenakan rompi tahanan. Integritas harus terus diuji selama menjabat melalui audit berkala, rotasi pada posisi rawan, keterbukaan keputusan, dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran.

Jangan Berhenti pada Rompi Tahanan

Setiap penangkapan pejabat menghasilkan gambar dramatis: tangan diborgol, rompi tahanan, dan kamera berdesakan. Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebagai tontonan.

Pemerintah harus mengaudit seluruh keputusan penting pejabat terkait. Telusuri proses perizinan, pengadaan, penunjukan mitra, dan aliran manfaat kepada keluarga maupun kelompok terdekat. Pegawai yang mengetahui penyimpangan harus dilindungi, bukan dipindahkan atau dikucilkan.

Yang harus diperbaiki bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem yang memungkinkan korupsi berlangsung. Korupsi di jantung kekuasaan hanya dapat dihentikan apabila kekuasaan bersedia diawasi. Loyalitas kepada negara harus ditempatkan di atas loyalitas kepada orang atau kelompok.

Rakyat tidak hanya membutuhkan pejabat yang mampu bekerja cepat, melainkan  pejabat yang dapat dipercaya dan mampu mengemban amanah. Sebab, ketika amanah negara diperdagangkan, yang hilang bukan hanya uang. Kepercayaan masyarakat ikut runtuh. Pemerintahan yang kehilangan kepercayaan publik membayar harga lebih mahal daripada nilai korupsi itu sendiri. 




Editor : Muhammad Rizky
#Suryanto #Opini