Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Menakar Batas Kritik Penguasa

admin • Sabtu, 7 Maret 2026 | 22:34 WIB

Krisna Setiawan
Krisna Setiawan

           Oleh: Krisna Setiawan
           Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Lambung Mangkurat

Bayangkan pemandangan ini: seorang Presiden duduk dan mengantre di ruang tunggu kantor polisi untuk melaporkan warga negaranya sendiri dengan tuduhan penghinaan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat Presiden. Skenario ini mungkin terdengar absurd dan mustahil, tetapi kurang lebih seperti itulah gambaran dalam bentuk naratif jika Pasal 218 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden benar-benar digunakan.

Dari situ timbul pertanyaan yang menggantung: Setelah pemberlakuan KUHP Baru, apakah pasal ini akan berjalan sebagaimana mestinya? Misalnya, seperti model Jerman yang memiliki aturan serupa namun pelaksaannya dikendalikan ketat, dimana mewajibkan otorisasi langsung dari kepala negara? Ataukah justru berbelok menjadi alat represi politik seperti yang sering dipersoalkan di Thailand, ketika penghinaan terhadap penguasa dianggap seperti kejahatan biasa yang dapat dilaporkan oleh siapapun?

Kritik atau Sekadar Makian?

Sebelum itu, mari kita mengamati pasal 218 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi:

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Hal yang kemudian dipermasalahkan oleh sebagian publik adalah sejauh mana penafsiran frasa 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat'? Apakah sekadar fitnah atau makian kasar sekelas 'hewan-hewan di kebun binatang'? Bagaimana jika ada pendemo yang dengan berani menunjukkan poster satir seorang Kepala Negara?

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, pernah melontarkan argumen pada 2022 silam untuk mempertahankan pasal ini di Fakultas Hukum Universitas Jember: “Kira-kira masuk akal gak, kalau martabat kepala negara asing dilindungi, martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?”

Artinya, pembuat undang-undang memiliki sudut pandang tersendiri. Tujuan utama pasal ini bukan untuk kritik, melainkan menyasar orang-orang yang memaki Presiden atau Wakil Presiden. Namun dalam praktiknya, siapa yang dapat menjamin bahwa sasaran utamanya tidak hanya terbatas makian? Ketiadaan tolak ukur yang baku dalam menafsirkan maksud 'menyerang kehormatan atau harkat dan martabat’ dapat menjadi penyebab kenapa sebagian publik menaruh rasa curiga pada pasal ini.

Rawannya Tafsir Sepihak

Tanpa batasan yang pasti, bisa saja satir tajam pendemo atau umpatan frustrasi sopir ojol di jalanan langsung ditafsirkan sepihak oleh aparat sebagai serangan terhadap kehormatan Presiden. Sangat berbahaya jika hukum pidana digunakan untuk mengadili 'rasa tersinggung'. Jika penerapannya salah sedikit saja, pasal ini berpotensi besar melenceng menjadi alat pembungkam kebebasan berekspresi.

Tentu rawannya tafsir ini disadari oleh pembuat undang-undang, jika berkaca dari peraturan sebelumnya, terjadi pergeseran pemahaman yang cukup signifikan tentang penghinaan terhadap kepala negara antara KUHP Baru dan KUHP Lama. Ini dapat kita lihat pada Pasal 220 ayat (1) KUHP Baru yang berbunyi:

“Tindak Pidana tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dituntut berdasarkan aduan”.

Secara eksplisit aturan tersebut menyatakan bahwa penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden bukanlah tindak pidana biasa yang dapat dilaporkan oleh siapapun, melainkan bentuk tindak pidana yang perlu diadukan secara langsung oleh Kepala Negara.

Pergeseran ini sejalan dengan pandangan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Achmad Ali. Menurutnya, pasal-pasal yang seolah-olah mempersonifikasikan pejabat sebagai negara memang sudah seharusnya direvisi. "Tidak bisa dianggap karena ia pejabat negara, maka ia adalah negara," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penghinaan terhadap pribadi pejabat tidak dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi negara. "Tapi tetap penghinaan terhadap pribadi yang kebetulan menjabat sebagai kepala negara, sehingga menjadi delik aduan. Jika yang bersangkutan keberatan, ia dapat melakukan pengaduan," tutur Ali.

Dengan kata lain, delik aduan ini secara otomatis langsung memutus ruang bagi pihak ketiga baik relawan ataupun ormas yang secara sembarangan memidanakan sipil dengan dalih menjaga kehormatan Presiden atau Wakil Presiden.

Mencari Titik Terang Demokrasi

Secara aturan memang sudah ada “pagar pengaman”. Namun, sejauh mana batasan kriminalisasi yang dimaksud ‘menyerang kehormatan, harkat, dan martabat’ dalam pasal 218 ayat (1)? Apakah aturan tersebut hanya bisa dinilai dari kacamata aparat penegak hukum? Meskipun pengecualian penyerangan kehormatan telah dijelaskan oleh ayat (2) yaitu untuk kepentingan umum dan pembelaan diri. Namun frasa ‘kepentingan umum’ sendiri dinilai tidak memberi kejelasan.

Lantas, siapa yang berhak menilai batasan tersebut? Ketika seorang sopir ojol memaki kebijakan tanpa data, atau seorang mahasiswa memasang poster dengan metafora seperti ‘riasan badut di wajah presiden’ untuk menggambarkan gagalnya kepemimpinan, pertanyaannya: apakah aksi mereka merupakan kritik atau hinaan? Jika hanya mengandalkan kacamata aparat penegak hukum sebagai parameter penilaian, maka kebebasan berpendapat yang dijamin Undang-Undang Dasar berpotensi tergelincir menjadi pidana.

Dalam hukum pidana, dikenal asas yang menyatakan bahwa rumusan tindak pidana harus bersifat jelas, tegas dan tidak ‘karet’ yang menjadi landasan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal serupa dalam KUHP Lama (WvS) pada putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dengan potensi menghambat demokrasi. Menghidupkan kembali pasal karet tanpa kejelasan tafsir sama saja dengan mengundang kembali perdebatan yang telah usai di masa lalu.

Pada akhirnya, meskipun pasal ini terlihat tidak akan digunakan oleh Presiden atau Wakil Presiden, tetap saja secara praktik tidak ada yang dapat menjamin penyalahgunaannya. Oleh karena itu, solusi prosedural menjadi mutlak. Aparat kepolisian perlu mengedepankan pendekatan ‘obat terakhir’ sebagai saringan utama, mendahulukan klarifikasi atau mediasi daripada jeruji besi. Di sisi lain, Mahkamah Agung diharapkan menerbitkan panduan tafsir yang jelas tentang batasan kritik, agar vonis hakim kelak tidak bergantung pada konteks politik pada saat itu. Tanpa pengaman teknis ini, pasal tersebut tetaplah 'pedang' yang berbahaya bagi demokrasi. (*)

 

Editor : Arief
#Opini