Oleh: Abdillah*
SEIRING pertumbuhan peradaban dan meningkatnya mobilitas manusia, transportasi menjadi urat nadi aktivitas sosial dan ekonomi. Namun di balik perannya yang vital, transportasi juga membawa risiko yang terus mengintai. Sejarah mencatat, dari darat, laut, penyeberangan hingga udara, kecelakaan transportasi selalu hadir sebagai sisi gelap modernitas. Organisasi Kesehatan Dunia bahkan menempatkan kecelakaan lalu lintas jalan sebagai salah satu penyebab utama kematian global, sebuah ironi di tengah kemajuan teknologi dan infrastruktur.
Di Indonesia, masalah ini nyata dan mendesak. Data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Kepolisian RI menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terjadi sekitar 152 ribu kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 ribu orang meninggal dunia, rata-rata 73 nyawa melayang setiap hari, atau tiga orang setiap jam. Angka-angka ini bukan sekadar statistik; ia merepresentasikan keluarga yang kehilangan, masa depan yang terputus, dan luka sosial yang mendalam. Tak berlebihan jika kecelakaan lalu lintas disebut sebagai silent tsunami.
Negara tentu tidak tinggal diam. Berbagai kementerian/lembaga bersama Kepolisian RI terus menjalankan strategi pencegahan dan penanganan kecelakaan. Di sisi lain, bagi korban kecelakaan lalu lintas, negara hadir melalui Jasa Raharja dengan memberikan perlindungan dasar berupa santunan meninggal dunia, biaya perawatan dan pengobatan, santunan cacat tetap, serta biaya penguburan bagi korban tanpa ahli waris.
Sepanjang 2024, Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp3,10 triliun kepada 149.151 korban kecelakaan. Dibandingkan tahun 2023, nilai santunan meningkat 0,73 persen, sementara jumlah korban justru menurun 2,03 persen. Ini menunjukkan satu pesan penting: upaya pencegahan mulai menunjukkan hasil, meski pekerjaan rumah masih sangat besar.
Di Kalimantan Selatan, misalnya, total santunan kecelakaan lalu lintas tahun 2024 mencapai sekitar Rp26 miliar. Angka ini mencakup santunan meninggal dunia sebesar Rp17,79 miliar, biaya perawatan Rp8,17 miliar, santunan cacat tetap Rp31 juta, dan biaya penguburan Rp64 juta. Data ini kembali menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas bukan isu nasional semata, tetapi juga persoalan daerah yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Multi Dimensi dan Multi Faktor Kecelakaan
Kecelakaan lalu lintas jalan tidak pernah disebabkan oleh satu faktor tunggal. Ia bersifat multidimensi dan multifaktor. Setidaknya terdapat tiga faktor utama: jalan, kendaraan, dan pengguna jalan. Pertama, faktor jalan. Semakin panjang dan padat jaringan jalan, semakin tinggi pula mobilitas dan risiko kecelakaan. Masih terdapat ruas jalan yang belum memenuhi standar keselamatan, baik dari sisi kualitas infrastruktur maupun kelengkapan sarana prasarana seperti rambu, marka, penerangan, hingga fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang.
Kedua, faktor kendaraan. Peningkatan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi dengan transportasi umum yang aman dan andal memperbesar potensi kecelakaan. Persoalan kelaikan kendaraan, khususnya angkutan umum, masih menjadi tantangan serius. Kondisi ini semakin kompleks dengan maraknya kendaraan over dimension over loading (ODOL), yang dalam berbagai kasus terbukti menjadi penyebab kecelakaan fatal dengan korban massal.
Ketiga, faktor pengguna jalan. Kompetensi pengemudi, kepatuhan terhadap batas kecepatan, disiplin berlalu lintas, hingga penegakan hukum menjadi elemen krusial. Tragedi kecelakaan bus di Tol Krapyak pada Desember 2025, yang menewaskan belasan orang, menjadi pengingat pahit bahwa kelalaian manusia dan lemahnya pengawasan dapat berujung pada bencana kemanusiaan.
Success Story yang Perlu Dijaga
Kompleksitas penyebab kecelakaan menegaskan satu hal: menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas korban tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Ini adalah pekerjaan kolosal yang menuntut kolaborasi lintas sektor. Tantangannya jelas: mampukah negara dengan seluruh perangkatnya menekan kecelakaan secara berkelanjutan? Jawabannya harus: bisa.
Optimisme itu bukan tanpa dasar. Pelaksanaan pengamanan Lebaran 2025 menjadi success story yang patut dicatat. Data Korlantas menunjukkan bahwa selama periode Lebaran 2025 tercatat 3.181 kasus kecelakaan, turun 31 persen dibandingkan Lebaran 2024. Jumlah korban meninggal dunia bahkan turun drastis hingga 53 persen.
Selaras dengan itu, penyaluran santunan Jasa Raharja pada periode PAM Lebaran 2025 juga menurun signifikan. Secara nasional, santunan tercatat Rp26,97 miliar, turun dari Rp35,29 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Di Kalimantan Selatan, penurunan bahkan mencapai hampir 60 persen. Tren serupa terjadi pada periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Secara kumulatif, sepanjang 2025 santunan Jasa Raharja di Kalimantan Selatan tercatat Rp22,47 miliar, turun 13,8 persen dibandingkan tahun 2024. Penurunan ini bukan kabar duka, melainkan sinyal positif bahwa upaya pencegahan mulai bekerja.
Kolaborasi dan Sinergi adalah Kunci
Penurunan angka kecelakaan dan santunan tersebut menjadi reminder bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa keselamatan lalu lintas dapat dicapai melalui kerja bersama. Capaian ini mencerminkan dua hal penting: keberhasilan strategi pencegahan dan pengendalian risiko, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Ke depan, success story ini harus menjadi penguat engagement antar pilar keselamatan dengan pendekatan pentahelix, melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Keselamatan bukan semata urusan regulasi, tetapi misi kemanusiaan bersama.
Pada akhirnya, keselamatan lalu lintas adalah fondasi bagi Indonesia yang maju. Karena pembangunan sejati bukan hanya soal jalan yang panjang dan kendaraan yang cepat, tetapi tentang bagaimana setiap warga bisa pulang ke rumah dengan selamat. Inilah makna sesungguhnya dari Keselamatan untuk Indonesia Maju. (*)
Penulis merupakan Kepala Kanwil Jasa Raharja Kalimantan Selatan
Editor : M. Ramli Arisno