Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Normalisasi LGBT dan Ancaman Disorientasi Nilai

admin • Senin, 22 Desember 2025 | 21:27 WIB
Alfinnor Effendy
Alfinnor Effendy

          Oleh: Alfinnor Effendy, S.Ag.,M.H
          Dosen Luar Biasa (LB) di Fuh UIN Antasari Banjarmasin,
          Wakil Ketua Riset dan Kajian Daerah DPD KNPI Banjarmasin 2024-2027

Kalimantan Selatan selama ini dikenal sebagai Banua yang menjunjung tinggi agama, adat, dan norma sosial yang kuat. Nilai-nilai ini bukan sekadar ekspresi budaya, tetapi menjadi kompas moral bagi jutaan warga yang hidup berdampingan dalam komunitas yang saling menjaga kehormatan sosial. Namun belakangan, arus globalisasi informasi dan kampanye identitas telah membuka ruang normalisasi terhadap perilaku seksual menyimpang, termasuk orientasi LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender). Fenomena ini tidak bisa lagi dilihat sebagai persoalan privat semata—ia telah berubah menjadi perdebatan sosial yang berpotensi mengguncang tatanan moral dan hukum Banua.

Beberapa tahun terakhir, munculnya kelompok, komunitas, dan ruang diskusi LGBT di media sosial yang diikuti puluhan ribu akun memicu keresahan di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Politisi dan tokoh lokal secara terbuka menyatakan keprihatinan terhadap aktivitas tersebut, karena dinilai bertentangan dengan norma agama, budaya Banjar, bahkan nilai-nilai Pancasila yang dijunjung masyarakat Kalsel.

Sementara itu, data kesehatan publik menunjukkan bahwa isu penyakit menular seksual (PMS) menjadi ancaman serius di provinsi ini. Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan mencatat 632 kasus positif HIV/AIDS yang tersebar di 13 kabupaten/kota pada tahun 2025. Angka ini mencakup 219 kasus di Banjarmasin, 75 kasus di Banjarbaru, serta ratusan kasus di daerah lain seperti Banjar (66), Hulu Sungai Tengah (49), dan Tanah Bumbu (48).

Data kasus HIV/AIDS ini memberikan gambaran nyata bahwa perilaku seksual tertentu, termasuk hubungan seks tanpa proteksi, berisiko mempercepat penularan penyakit yang memengaruhi kepentingan kesehatan masyarakat luas. Meskipun tidak semua kasus dapat dikaitkan langsung dengan kelompok LGBT, fakta epidemiologis seperti ini tidak bisa diabaikan dalam diskursus publik karena berdampak pada keselamatan bersama.

Dalam sistem hukum Indonesia, hak asasi manusia diakui dan dilindungi, tetapi tidak bersifat absolut. UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi dan kehidupan pribadi, namun Pasal 28J ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa kebebasan itu dibatasi oleh undang-undang demi pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum. Dengan demikian, penolakan terhadap normalisasi perilaku yang menyimpang, berdasarkan nilai mayoritas masyarakat Kalsel, adalah bagian dari upaya kolektif untuk mempertahankan ketertiban sosial.

Selain itu, Indonesia baru saja mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai diberlakukan bertahap, termasuk ketentuan yang mengatur hubungan seksual di luar pernikahan yang bisa menjadi dasar hukum terhadap perilaku seksual yang melanggar norma masyarakat. Meski tidak secara spesifik menargetkan orientasi LGBT, ketentuan ini dapat digunakan sebagai instrumen hukum untuk menegakkan batas-batas moral di ruang publik.

Pada konteks yang lebih lokal, pemerintah daerah memiliki ruang untuk merumuskan peraturan yang menegaskan identitas moral Banua. Sebagaimana keseriusan pemerintah, maka tentu hal ini perlu atensi regulasi yang bersifat preventif dan represif terhadap penyebaran ideologi dan praktik LGBT yang dinilai bertentangan dengan agama, hukum bahkan lebih lagi budaya Banjar.

Normalisasi orientasi LGBT melalui medium digital tanpa kontrol nilai berpotensi menggoyahkan pendidikan karakter di sekolah, khususnya ketika generasi muda mulai terpapar konten yang bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Pendidikan bukan hanya transfer ilmu, tetapi juga pembangunan moral dan etika; ketika batas-batas itu diabaikan, dampaknya bisa panjang—meluasnya disorientasi nilai di kalangan remaja dan pergulatan identitas yang membingungkan.

Selain itu, keluarga sebagai unit sosial primer mengalami tekanan ketika norma tradisional yang selama ini menjadi penopang keharmonisan diterpa oleh narasi global yang menuntut relativisme nilai. Keluarga berpotensi kehilangan peran sebagai benteng moral pertama jika nilai-nilai ini tidak dijaga.

Kasus HIV/AIDS di Kalsel tidak boleh dipandang sepotong–sepotong. Jumlah 632 kasus pada 2025 menunjukkan bahwa isu kesehatan masyarakat terkait perilaku seksual telah mencapai titik yang memerlukan perhatian lintas sektor. Krisis kesehatan ini tidak hanya soal moral, tetapi juga soal beban pelayanan kesehatan, stigma sosial, dan produktivitas masyarakat secara keseluruhan. Penanganan kasus HIV/AIDS membutuhkan pendekatan preventif, edukatif, dan regulatif yang komprehensif.

Kalimantan Selatan tidak anti-kemanusiaan, tetapi tegas dalam menjaga nilai. Prinsip rahmatan lil ‘alamin tidak pernah berarti membiarkan segala bentuk perilaku tanpa batas moral. Kasih sayang tidak identik dengan pembenaran. Toleransi tidak sama dengan menyerah pada relativisme nilai.

Isu LGBT di Kalimantan Selatan lebih dari sekadar persoalan orientasi atau identitas; ia menjadi ujian terhadap ketahanan nilai moral, hukum positif, dan struktur sosial masyarakat Banua. Negara hukum tidak boleh kehilangan arah moral; dan kebebasan individu tidak boleh menjelma menjadi pembenaran tanpa batas yang mengikis norma mayoritas.

Kalimantan Selatan berhak mempertahankan marwah budaya dan agama yang selama ini menjaga keharmonisan masyarakatnya dan menyatakan bahwa “tidak ada ruang Normalisasi LGBT”. Ketegasan untuk menolak normalisasi perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai itu bukan bentuk ketidakadilan, tetapi upaya kolektif mempertahankan ketertiban umum, norma moral, dan masa depan generasi Banua.

Editor : Arief
#Opini #moral #lgbt