Oleh SIGID MULYADI
Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan
APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal mempunyai siklus yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Pada tahapan perencanaan, setiap kementerian/lembaga (K/L) melakukan penyusunan rencana kerja anggaran kementerian/lembaga atau RKAKL, yang merupakan dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga. Dari RKAKL tersebut kemudian disusunlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) bagi satuan kerja (satker).
DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran tersebut selanjutnya menjadi acuan K/L atau satker dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Secara umum dokumen pelaksanaan anggaran berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satker. Oleh karena DIPA menjadi dasar pelaksanaan anggaran, maka setiap belanja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga atau satker harus berpatokan pada DIPA.
Pada tanggal 29 November lalu, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan DIPA dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun 2024. Kegiatan penyerahan DIPA tahun 2024 dilakukan secara digital, sebagai implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang bertujuan untuk mendukung efisiensi anggaran, green budget, dan peningkatan keamanan data. Pada acara itu, Presiden kembali menekankan akselerasi penyerapan APBN dan APBD.
"Eksekusi segera, eksekusinya sesegera mungkin. Jadi, bolak-balik sudah saya sampaikan Januari segera dimulai anggaran itu terealisasi. Realisasikan secepat-cepatnya," tegas Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan bahwa mengubah cara kerja, mengubah mindset ternyata tidak mudah. Hal ini sebagai respon atas informasi capaian realisasi APBN dan APBD yang belum sepenuhnya sesuai yang diharapkan.
Sejatinya, jika ditelisik di banyak pemberitaan sebelumnya, Presiden kerap meminta untuk segera mempercepat penyerapan anggaran. Oleh karena arahan yang sudah sangat jelas itu, maka seluruh kementerian/lembaga dari level pusat sampai dengan satker di daerah perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mempersiapkan dan mempercepat realisasi belanja APBN tahun 2024.
Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan telah dan terus membuat terobosan untuk mendorong percepatan belanja. Melalui peran regional chief economist (RCE) dan financial advisor, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melakukan berbagai kegiatan yang relevan untuk mendongkrak realisasi belanja di wilayah kerjanya. Selain itu, terutama Kanwil DJPb setiap semester menyusun Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA), sebagai upaya untuk memantau perkembangan pelaksanaan anggaran dan mengidentifikasi isu-isu pelaksanaan anggaran beserta permasalahan yang dihadapi.
Tantangan Pelaksanaan Anggaran
Laporan RPA Kanwil DJPb Kalsel Semester I 2023 berhasil mengidentifikasi beberapa permasalahan yang dihadapi atas pelaksanaan anggaran di wilayah Kalsel. Di antara permasalahan itu adalah di bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ). Beberapa poin permasalahan dalam konteks PBJ adalah masih kurangnya pemahaman para pejabat pengadaan di tingkat satker terhadap implementasi tender dini atau kontrak pra DIPA, dan kementerian/lembaga tidak menyampaikan himbuan khusus atau memberikan juknis untuk mendorong satker guna melaksanakan kontrak pra DIPA, tetapi hanya sebatas memonitor.
Selain itu, ditemukan masalah seperti masih adanya blokir anggaran, alokasi anggaran untuk kegiatan tender dini belum disediakan, dan atas kontrak pra DIPA ternyata alokasi anggarannya tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai kontrak.
Permasalahan lain terkait PBJ adalah penyedia barang/jasa yang memenuhi standar sangat terbatas, proses PBJ memerlukan waktu yang lama, dan harga yang ditawarkan vendor lebih mahal dari standar biaya.
Tentu saja, tantangan terkait PBJ tersebut diharapkan tidak terjadi lagi pada tahun 2024. Pasalnya, permasalahan itu berpotensi akan menurunkan kinerja penyerapan belanja, apalagi alokasi anggaran tahun 2024 di wilayah Kalsel juga mengalami peningkatan. Artinya, ketika kondisi yang sama terjadi kembali di tahun 2024, sementara pagu anggarannya lebih besar, maka persentase realisasi akan menurun.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kanwil DJPb Kalsel pada saat penyerahan DIPA tanggal 1 Desember lalu, alokasi belanja negara di wilayah Kalsel tahun 2024 adalah sebesar Rp37,8 triliun meningkat 20,36 persen dari tahun 2023. Alokasi belanja negara tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp8,7 triliun atau meningkat 6,93 persen (yoy) dan TKD sebesar 29,1 triliun atau tumbuh 25,05 persen (yoy).
Mulai Injak Gas
Lantas, bagaimana menindaklanjuti arahan Presiden di atas?
Dalam hal ini setiap tahun di bulan Desember, Kementerian Keuangan menerbitkan surat perihal langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran untuk tahun berikutnya. Rumusan langkah-langkah tersebut sudah sangat jelas dan diamplifikasi oleh Kanwil DJPb dan KPPN kepada setiap satker.
Secara garis besar untuk mewujudkan pelaksanaan anggaran yang optimal, maka diharapkan setiap satker agar meningkatkan kualitas perencanaan, meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan rencana kegiatan, melakukan akselerasi pelaksanaan program/kegiatan/proyek, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, meningkatkan akurasi dan percepatan penyaluran dana bantuan sosial dan bantuan pemerintah, meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), dan meningkatkan monitoring dan evaluasi.
Sejatinya, selain menetapkan target realisasi anggaran per jenis belanja pada setiap triwulan, Kementerian Keuangan juga memberikan rangsangan kepada setiap satker untuk mulai menginjak gas dengan melaksanakan tender/seleksi dini atau kontrak pra DIPA.
Tender dini adalah proses pemilihan penyedia jasa untuk pengadaan barang/jasa yang dilakukan sebelum anggaran tahun berikutnya efektif dilaksanakan. Tujuannya supaya kontrak PBJ tidak terlambat untuk ditandatangani, atau karena pekerjaan harus dilakukan dari awal tahun anggaran atau untuk memberi waktu pelaksanaan pekerjaan yang cukup. Sehingga, penyerapan belanja dapat dipercepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Keberhasilan satker dalam melaksanakan tender dini akan memberikan bonus dengan tambahan nilai pada indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA), yang merupakan rapor bagi satker pengelola APBN. Artinya, semakin banyak jumlah kontrak dari hasil lelang dini, semakin besar peluang satker untuk memperoleh nilai rapor yang bagus.
Untuk itu, di tengah kesibukan menyelesaikan pelaksanaan anggaran tahun 2023, kita perlu gerak cepat menyiapkan segala sesuatunya untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih baik lagi di tahun 2024. Tetap semangat.
Editor : Arief