Oleh: SIGID MULYADI
Kepala KPPN Tanjung, Kementerian Keuangan
Dalam relasi antara satker dan KPPN terkait pelaksanaan anggaran, pemerintah menetapkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan APBN, yang mengikat seluruh proses pencairan dana dan pertanggungjawabannya.
Sesuai amanat yang diemban, KPPN bertugas menyalurkan APBN ke setiap satker penerima DIPA melalui rekening bendahara pengeluaran dan/atau membayarkan secara langsung kepada rekening rekanan pemerintah atas prestasi pekerjaan atau pihak lain yang berhak menerima pembayaran. Selain menyalurkan belanja pemerintah pusat, KPPN juga menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) kepada pemerintah daerah.
Sebagai contoh, KPPN Tanjung pada tahun 2023 ini menangani alokasi belanja negara sebesar Rp5,3 triliun, untuk disalurkan kepada satker dan pemda di tiga kabupaten, yaitu Tabalong, Hulu Sungai Utara (HSU) dan Balangan. Setelah KPPN menerima permintaan pembayaran dari satker dan hasil verifikasi dokumen persyaratan dinyatakan lengkap dan benar, maka KPPN akan mentransfer sejumlah dana dari rekening kas negara kepada rekening penerima.
Berdasarkan ketentuan undang-undang, pelaksanaan APBN dimulai dari awal Januari sampai dengan akhir Desember. Artinya, APBN berlaku selama satu tahun, dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Sehingga, alokasi belanja APBN yang misalnya telah ditetapkan pada tahun 2023, tidak dapat direalisasikan setelah 31 Desember 2023.
Lalu, bagaimana dengan pekerjaan yang sesuai kontrak baru selesai pada tanggal 31 Desember? Kapan harus dibayar atau dicairkan dananya? Kapan satker harus mengajukan permintaan pembayaran kepada KPPN? Dalam konteks periode tahun anggaran, tidak bisa dihindari adanya titik kritis terkait pergantian tahun anggaran.
Di sisi lain, kendati sudah menunjukkan perbaikan, kecenderungan penumpukan realisasi belanja pada triwulan IV masih saja terjadi, terutama pada bulan Desember. Untuk mengurangi lonjakan pada Desember, diperlukan terobosan pengaturan terkait pelaksanaan anggaran. Oleh karena itu, memperhatikan setidaknya dua kondisi tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan yang dikenal sebagai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.
Merujuk Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara memiliki kewenangan di antaranya mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018, menetapkan bahwa Menkeu berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran. Dalam tataran yang lebih teknis, setiap tahun Dirjen Perbendaharaan menetapkan peraturan tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran. Seperti pada tahun 2023 ini, telah ditetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023.
Evaluasi Kinerja Anggaran
Kinerja pelaksanaan anggaran pada seluruh satker di wilayah Kalsel, secara umum dapat dilihat dari capaian nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) di setiap triwulan. Dari delapan indikator IKPA, salah satunya yaitu penyerapan anggaran menjadi konsen utama dan memiliki bobot yang tinggi. Capaian pada indikator ini, dihitung dari persentase realisasi anggaran dibandingkan dengan target realisasi pada setiap triwulan.
Sesuai dengan ketentuan, target penyerapan anggaran satker pada setiap triwulan dihitung dari target per jenis belanja. Untuk jenis belanja pegawai, target pada triwulan III adalah 75 persen, dan pada triwulan IV sebesar 95 persen. Untuk jenis belanja barang, target triwulan III adalah 70 persen dan triwulan IV sebesar 90 persen. Untuk jenis belanja modal, target triwulan III sebesar 70 persen dan triwulan IV 90 persen. Sedangkan pada jenis belanja bansos, target triwulan III 75 persen dan triwulan IV 95 persen.
Tidak sekedar angka-angka, tentu saja target tersebut telah memperhitungkan dampak positif bagi perekonomian, sejalan dengan fungsi belanja pemerintah.
Secara agregat, nilai IKPA tingkat wilayah Kalsel pada triwulan III tahun 2023 adalah 94,64, dengan predikat baik. Hal ini mencerminkan bahwa tata kelola pelaksanaan anggaran di wilayah Kalsel tetap terjaga sebagai upaya untuk peningkatan kualitas belanja. Hanya saja, optimalisasi peningkatan dan perbaikan tata kelola harus terus dilakukan, sehingga kinerja pelaksanaan anggaran pada triwulan IV dapat berjalan lebih baik.
Pada indikator penyerapan anggaran tingkat wilayah Kalsel, nilai pada triwulan III sebesar 94,72. Angka ini mengindikasikan realisasi penyerapan sampai dengan akhir September 2023 belum mencapai target. Dari target triwulan III sebesar 70,53 persen, total realisasi belanja satker hingga triwulan III sebesar 63,76 persen. Artinya, pada triwulan IV, masih terdapat sisa anggaran sebesar 36,34 persen yang perlu dioptimalkan untuk diserap. Oleh karena itu, hal ini menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan di wilayah Kalsel untuk terus mendorong dan mengakselerasi penyerapan belanja pada triwulan IV sehingga dapat mencapai target dan diharapkan memberikan kemanfaatan bagi peningkatan perekonomian di Kalsel.
Langkah-Langkah Akhir Tahun
Dalam konteks pencairan anggaran, dibandingkan dengan triwulan I, II, III, waktu yang tersedia pada triwulan IV relatif lebih singkat. Pasalnya, pada triwulan IV sudah diberlakukan kebijakan langkah-langkah akhir tahun anggaran (LLAT). Dengan ketentuan pada LLAT, terdapat batasan waktu pengajuan permintaan pencairan dana oleh satker ke KPPN.
Dalam LLAT diatur, di antaranya untuk permintaan pembayaran tambahan uang persediaan dan penggantian uang persediaan, sudah harus diajukan satker ke KPPN paling lambat tanggal 7 Desember 2023. Dokumen permintaan untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN, harus diterima oleh KPPN paling lambat tanggal 12 Desember 2023. Dokumen permintaan pembayaran kontraktual yang pembuatan berita acara serah terima mulai tanggal 15 sampai dengan 20 Desember 2023, harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 21 Desember 2023.
Berkaitan dengan LLAT dan ketentuan batas waktu pengajuan pencairan anggaran, setiap tahun pada awal triwulan IV, KPPN menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh satker untuk memberikan penegasan dan rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan satker.
Sebagai upaya meningkatkan capaian nilai IKPA di triwulan IV 2023, setiap satker agar melaksanakan langkah-langkah, yaitu: meningkatkan ketertiban dan ketepatan waktu dalam penyampaian kontrak, revolving, pertanggungjawaban tambahan uang persediaan, penyelesaian tagihan, dan pelaporan capaian output; menjaga konsistensi atas rencana penarikan dana bulanan dan proyeksi kegiatan yang telah disusun; dan memastikan target output yang telah tersusun dalam DIPA dapat tercapai.
Selain itu, diharapkan satker agar melakukan optimalisasi belanja sesuai dengan rencana dan target penyerapan anggaran. Termasuk menjaga tata kelola dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran di akhir tahun dengan memedomani peraturan tentang langkah-langkah akhir tahun anggaran 2023. (fud)
Editor : Arief