Dorongan tersebut dibahas dalam rapat internal pengurus POBSI Kalsel yang digelar Rabu (24/12).
Ketua POBSI Kalsel, H. Mustohir Arifin atau yang akrab disapa Haji Imus, mengatakan masih terdapat sejumlah peraturan daerah (perda) kabupaten/kota di Kalsel yang memasukkan biliar sebagai bentuk hiburan, sehingga berdampak pada citra negatif olahraga biliar di masyarakat.
“Padahal biliar itu olahraga murni. Karena itu PB POBSI Pusat sudah membuat regulasi agar rumah biliar bisa diregistrasi secara online dan dikategorikan sebagai sarana olahraga, dengan sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Haji Imus.
Ia menjelaskan, proses registrasi dilakukan langsung ke PB POBSI Pusat, sementara verifikasi lapangan menjadi tugas pengurus provinsi.
Dalam proses verifikasi tersebut, rumah biliar harus memenuhi sejumlah syarat, seperti tidak menyediakan minuman beralkohol, tidak menghadirkan live music, DJ, maupun aktivitas lain yang berbau hiburan malam.
“Kalau lolos verifikasi, kami akan menyerahkan hasilnya ke PB POBSI. Setelah itu akan keluar sertifikat resmi bahwa rumah biliar tersebut masuk kategori olahraga,” jelasnya.
Menurut Haji Imus, sertifikat tersebut nantinya akan ditembuskan kepada pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, TNI, hingga Satpol PP sebagai dasar pengakuan legal bahwa rumah biliar yang bersangkutan merupakan fasilitas olahraga.
“Kami sangat menyayangkan jika rumah biliar yang benar-benar olahraga masih disamakan dengan tempat hiburan. Dampaknya membuat persepsi masyarakat terhadap olahraga biliar menjadi negatif,” katanya.
Ia menegaskan, olahraga biliar merupakan salah satu cabang unggulan Kalsel yang terus menunjukkan peningkatan prestasi di tingkat nasional.
Sejak PON 2008 hingga PON XXI 2024, prestasi atlet biliar Kalsel terus menanjak, bahkan pada PON XXI di Medan berhasil meraih tiga medali emas. Bukan hanya itu, di ajang Sea Games 2025 Thailand, atlet Kalsel mampu mempersembahkan dua medali perunggu untuk Indonesia.
“Prestasi ini membuktikan bahwa biliar adalah olahraga serius dan berprestasi. Sangat tidak adil jika disamakan dengan hiburan malam,” tegas Haji Imus.
Menjelang bulan Ramadan, POBSI Kalsel juga mendorong percepatan proses registrasi dan verifikasi rumah biliar. Pasalnya, selama ini rumah biliar kerap menjadi sorotan saat Ramadan, meski sudah menjalankan aktivitas olahraga murni.
“Banyak rumah biliar di Kalsel saat ini, sekitar 70 hingga 80 persen, sudah masuk kategori olahraga. Kami berharap perlakuannya bisa sama dengan cabang olahraga lain seperti bulu tangkis, futsal, atau basket yang tetap boleh beroperasi,” ungkap Haji Imus.
Ke depan, POBSI Kalsel berencana mengajukan audiensi dan rapat dengar pendapat dengan DPRD serta pemerintah daerah agar regulasi daerah dapat menyesuaikan dan mengeluarkan biliar dari kategori hiburan di masing-masing kabupaten/kota.
“Ini demi kejelasan hukum, kenyamanan pelaku olahraga, dan kemajuan prestasi biliar Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Editor : Sutrisno