Ajukan Kasasi, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan

admin • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 17:47 WIB
AJUKAN KASASI: Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta. (Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos)
AJUKAN KASASI: Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi, Jakarta. (Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA – Tim penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/10), untuk melawan putusan banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kasasi diajukan karena terdapat lima kekeliruan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Nadiem sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp548 miliar subsider enam tahun penjara.

"Tim Penasihat Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026," ujar Ari, Minggu (18/10).

Lima keberatan yang diajukan meliputi pertimbangan hakim terkait hubungan kebijakan pengadaan dengan kerugian negara, pembuktian unsur kerja sama untuk menguntungkan Google, penetapan uang pengganti Rp548 miliar, penilaian terhadap keterangan saksi dan ahli, serta pertimbangan terhadap dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Terkait pengadaan Chromebook, Ari menilai majelis hakim keliru membebankan tanggung jawab harga kepada Nadiem, padahal penetapan harga berada pada mekanisme katalog elektronik. "Menurut Perpres 16/2018, pengadaan dilaksanakan oleh PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja, sedangkan harga ditetapkan oleh prinsipal di katalog elektronik. Pengadilan tetap membebankan kepada Nadiem, dengan alasan tanpa kebijakannya tidak akan ada pengadaan. Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain," tegasnya.

Tim hukum juga mempersoalkan pembebanan uang pengganti Rp548 miliar dan pembagian kerugian negara Rp1,57 triliun yang disebut dialokasikan kepada Nadiem, Google, dan vendor. Menurut mereka, hal itu perlu diuji kembali karena tidak sepenuhnya didukung fakta persidangan. "Atas dasar itu, tim hukum meminta MA menguji kesesuaian penetapan uang pengganti dengan fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Melalui kasasi tersebut, tim penasihat hukum meminta MA membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer maupun subsider.

"Tim Penasihat Hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair. Tim juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan, atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum, dibebaskan dari tahanan rumah dan dipulihkan hak-haknya," ungkap Ari.

Editor : Arief M
nadiem makarim