RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai penjadwalan ulang pemeriksaan Nusron. Surat tersebut disampaikan agar yang bersangkutan dapat mempersiapkan diri untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk NW selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini dan surat sudah disampaikan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10).
Menurutnya, penyampaian surat pemanggilan tersebut diharapkan memberikan waktu yang memadai bagi Nusron untuk menyesuaikan agenda kegiatannya dengan jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan penyidik.
“Sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir, kooperatif memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, pada Rabu (7/10). Ia sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketidakhadiran Nusron dalam panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan agenda internal kementerian. Karena itu, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. "Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena memang keterangan-keterangan dari saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (7/10).
Budi mengungkapkan, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengetahui dugaan aliran uang pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN. Mengingat, KPK mengamankan uang yang nilainya cukup fantastis dari pihak-pihak yang melibatkan pejabat di lingungan ATR/BPN.
Seperti diketahui, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Erwin.
Kedelapan tersangka itu yakni, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Serta, Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK mengamankan barang bukti uang mencapai Rp106,3 miliar. KPK menduga, Summarecon terlibat dugaan suap dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Diduga, Adrianto Pitojo Adi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk menyerahkan uang Rp1,5 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon. Uang suap itu diduga diterima Erwin. Sebab, terdapat sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Summarecon Bogor. (jp/az/mof)
Editor : Arief M