Didakwa Jaksa Terima Fee Kuota Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

admin • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:18 WIB
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
JALANI SIDANG: Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji yang juga Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8). (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan langkah hukum dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Khususnya untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan fee.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Yaqut setelah JPU KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8).

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, mengatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa. "Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," kata Mellisa.

Ia memastikan pihaknya akan mengungkap persoalan penyelenggaraan haji dalam persidangan. Melinda menilai terdapat sejumlah nama yang disebut menerima uang dan berperan aktif, tetapi tidak diproses secara hukum.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, total fee yang disebut dalam dakwaan mencapai USD 7,3 juta, Rp3,9 miliar, SAR 16.000, dan Rp121,2 miliar. Sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama disebut menerima fee dari PIHK, asosiasi PIHK, maupun pihak lainnya.

Mereka antara lain mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang disebut menerima USD 5,1 juta dan Rp330 juta. Kemudian, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief disebut menerima USD 5.000 dan SAR 16.000.

Nama lainnya yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Agus Syafi'i yang disebut menerima USD 41.500 dan Rp3,2 miliar.

Mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi disebut menerima USD 48.000. Sementara mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi disebut menerima USD 127.500 dan Rp60 juta.

Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Mohamad Ivan Soerjanata disebut menerima USD 23.000. Adapun mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag Jaja Jaelani disebut menerima USD 5.000.

Terdapat juga anggota Komisi VIII DPR Buchori Yusuf yang disebut menerima USD 56.000 yang berkaitan dengan percepatan penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Menurut Mellisa, posisi Yaqut sebagai terdakwa dinilai janggal, karena kliennya disebut terjerat akibat mengeluarkan keputusan menteri agama dalam situasi dan waktu yang terbatas untuk kepentingan operasional penyelenggaraan haji.

"Kan ini menjadi janggal sekali ya dalam sebuah proses hukum. Sementara, Gus Yaqut dipaksakan hanya karena dia harus, ya, mengeluarkan keputusan menteri agama dalam waktu dan kondisi terbatas untuk operasional penyelenggaraan haji. Itu yang justru dijadikan terdakwa. Kenapa proses hukum ini seperti ada banyak sekali puzzle yang hilang," tegasnya. (jp/az/mof)

 

Editor : Arief
Korupsi haji yaqut cholil qoumas