JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan tidak ada rencana menaikkan tarif pajak di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ia menyebut, kebijakan fiskal akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, mendorong investasi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan negara melalui intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, serta peningkatan disiplin dalam pengumpulan pajak, tanpa menaikkan tarif.
"Kita akan terus usahakan ke depan akan semakin membaik lagi tanpa menaikkan tax rate, jadi enggak ada kenaikan tarif pajaknya. Cuma kita lakukan ekstensifikasi dan kita lakukan disiplin yang lebih ketat di pengumpulan pajak," ujar Purbaya dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7).
Purbaya mengatakan, hingga Semester I 2026, penerimaan pajak tercatat tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun pendapatan negara hingga Semester I 2026 mencapai Rp 1.459,4 triliun atau 46,3 persen dari target APBN. Realisasi tersebut tumbuh 21,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.187,8 triliun atau 44,1 persen dari target APBN, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 271 triliun atau 59 persen dari target.
Ia menjelaskan, peningkatan penerimaan negara saat ini merupakan hasil reformasi perpajakan dan perbaikan tata kelola administrasi, bukan karena kenaikan tarif pajak.
"Kalau kita lihat, penerimaan pajak saja tumbuh 21,4 persen. Ini perkembangan yang menggembirakan, mengingat tahun lalu terjadi kontraksi 7 persen pada enam bulan pertama. Jadi, reformasi perpajakan serta reformasi organisasi maupun personalia perpajakan sudah memberikan hasil yang cukup menjanjikan, dan ke depan akan terus membaik," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha. Karena itu, kebijakan perpajakan akan tetap dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat maupun pelaku usaha melalui kenaikan tarif pajak.
Editor : Arief