Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hormati Putusan Majelis Hakim, KPK Tak Banding Vonis Noel

admin • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05 WIB
TERDAKWA KORUPSI: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Muhamad Ridwan/Jawa Pos)
TERDAKWA KORUPSI: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Muhamad Ridwan/Jawa Pos)

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerima putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (15/6).

Budi menegaskan, KPK menghormati seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Ia menilai, putusan tersebut mencerminkan proses peradilan yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Budi menegaskan perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik, termasuk proses perizinan dan sertifikasi, tidak dapat ditoleransi oleh aparat penegak hukum.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.

Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.

Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : Arief
#Noel Ebenezer #KPK #suap