RADAR BANJARMASIN.JAWAPOS.COM - Nama Dadan Hindayana tengah menjadi sorotan setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan usai Dadan menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Saat keluar dari gedung pemeriksaan, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung dibawa menuju mobil tahanan. Hingga kini, pihak berwenang masih belum membeberkan secara rinci perkara yang menjeratnya.
Penahanan tersebut terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Sebelum penahanan dilakukan, penyidik juga diketahui sempat melakukan penggeledahan di kantor BGN.
Di tengah berkembangnya kasus tersebut, laporan harta kekayaan Dadan Hindayana ikut menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total aset yang dimiliki Dadan tercatat mencapai sekitar Rp9,02 miliar.
Sebagian besar kekayaannya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Nilai aset properti yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp5,9 miliar, menjadikannya komponen terbesar dalam total kekayaannya.
Selain properti, Dadan juga memiliki sejumlah kendaraan pribadi dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,4 miliar. Menariknya, koleksi kendaraan tersebut didominasi mobil jenis SUV.
Beberapa kendaraan yang tercantum dalam laporan antara lain Mazda CX-5 keluaran 2023 senilai Rp675 juta, Mazda CX-3 1.5 tahun 2023 dengan nilai Rp395 juta, serta Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 yang ditaksir bernilai Rp330 juta.
Tak hanya itu, Dadan juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sekitar Rp1,4 miliar. Sementara harta bergerak lainnya tercatat bernilai lebih dari Rp322 juta.
Kasus hukum yang kini menjerat Dadan Hindayana masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Publik pun menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan mantan pejabat tersebut berstatus tahanan.
Editor : Tia Lalita Novitri