RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, PATI - Pelarian AS alias Kiai Ashari, 52, tersangka kasus dugaan pemerkosaan santriwati di Pati, akhirnya kandas. Setelah sempat buron dan memutus komunikasi, pengasuh pondok pesantren ini diringkus polisi di wilayah Wonogiri.
Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil membekuk tersangka pada Kamis (7/5) dini hari. Penangkapan ini menjadi titik terang bagi kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama yang tengah menyita perhatian publik.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam memburu tersangka. Kiai Ashari ditangkap di daerah yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik. “Sudah (ditangkap),” ujar Jaka, Kamis (7/5).
Kasus yang menjerat pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari ini tergolong sangat sensitif. AS diduga menggunakan otoritas agamanya untuk memperdaya para santriwati.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka kerap memberikan doktrin-doktrin tertentu kepada korban agar tunduk. Bahkan, ia disinyalir mengaku sebagai keturunan nabi untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Meski baru satu laporan resmi yang masuk ke kepolisian, skala kasus ini diduga jauh lebih besar. Kuasa hukum korban mengungkapkan indikasi adanya puluhan santriwati lain yang juga menjadi korban nafsu bejat sang kiai.
Pihak Polresta Pati kini telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau santriwati lain yang merasa menjadi korban. Langkah ini diambil untuk mendalami total jumlah korban dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka. Namun, saat jadwal pemeriksaan pada Senin (4/5) lalu, ia menghilang tanpa jejak. Polisi menyebut AS sangat tidak kooperatif karena sengaja memutus akses komunikasi dengan keluarga maupun kuasa hukumnya.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro sebelumnya mengancam akan melakukan penjemputan paksa jika tersangka terus menghindar. Kini, Kiai Ashari harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Editor : Arief