RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 11 kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang 2025 hingga April 2026. Modus yang digunakan beragam, mulai dari suap jabatan, penyimpangan pengadaan barang dan jasa, hingga pemerasan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menilai fenomena ini menjadi alarm serius bagi sistem politik di Indonesia. Salah satu faktor yang disorot adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung para kepala daerah. “Integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada menjadi kunci utama agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya, Rabu (22/4).
Meski demikian, KPK menegaskan tidak semua kasus korupsi dipicu oleh biaya politik. Dari 11 kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka, sebagian melakukan pelanggaran untuk kepentingan pribadi, termasuk memenuhi kebutuhan tertentu. “Motifnya beragam, ada yang terkait jabatan, proyek, hingga kepentingan pribadi,” jelas Budi.
Hasil kajian KPK menunjukkan besarnya biaya politik turut menciptakan tekanan dalam ekosistem demokrasi. Biaya pemilu serentak tercatat lebih dari Rp71 triliun. Sementara pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp42,5 triliun.
Kondisi ini membuka berbagai celah penyimpangan. Mulai dari praktik mahar politik, transaksi dukungan tidak transparan, pendanaan kampanye yang tidak akuntabel, hingga potensi masuknya dana dari pihak berkepentingan.
Tak hanya itu, kerawanan juga muncul dalam pengadaan logistik, praktik politik uang, hingga penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan birokrasi dan fasilitas negara. Risiko tersebut bahkan berlanjut setelah kandidat terpilih, seperti praktik balas budi melalui pengisian jabatan, pengaturan proyek, hingga pemberian izin.
KPK mengidentifikasi sedikitnya enam titik rawan korupsi dalam pemilu dan pilkada, termasuk tingginya biaya kampanye, lemahnya integritas penyelenggara, hingga penegakan hukum yang belum optimal.
Sebagai solusi, KPK mendorong lima langkah perbaikan utama. Di antaranya penguatan integritas penyelenggara, penataan sistem pencalonan partai, reformasi pembiayaan kampanye, penerapan sistem elektronik dalam pemungutan suara, serta penguatan penegakan hukum. “Sistem pemilu dan pilkada harus dibangun dengan fondasi kuat agar mampu menutup celah korupsi sejak awal hingga pascapemilihan,” tegasnya.
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK (2025–April 2026)
Tahun 2025
1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara)
2. Abdul Wahid – Gubernur Riau
3. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo (Jawa Timur)
4. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah (Lampung)
5. Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi (Jawa Barat)
Tahun 2026 (Januari – April)
1. Maidi – Wali Kota Madiun (Jawa Timur)
2. Sudewo – Bupati Pati (Jawa Tengah)
3. Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan (Jawa Tengah)
4. Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong (Bengkulu)
5. Syamsul Auliya Rachman – Bupati Cilacap (Jawa Tengah)
6. Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung (Jawa Timur)