Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sidang Dugaan Pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim Hadirkan Tiga Petinggi Google

admin • Selasa, 21 April 2026 | 21:41 WIB
PERSIDANGAN: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbud Ristek. Sidang tersebut berlangsung dengan menghadirkan saksi secara virtual. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
PERSIDANGAN: Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbud Ristek. Sidang tersebut berlangsung dengan menghadirkan saksi secara virtual. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4). Dalam persidangan tersebut, mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Makarim, menghadirkan tiga petinggi Google sebagai saksi meringankan.

Namun, ketiganya tidak hadir langsung di Ruang Sidang M Hatta Ali. Mereka memberikan keterangan secara virtual dari Singapura melalui Zoom Meeting.

Kuasa hukum Nadiem, Radhie Noviadi Yusuf menyebut para saksi merupakan perwakilan Google yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. “Saksi itu semuanya dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan,” ujarnya di persidangan.

Tiga saksi tersebut adalah Scott Beaumont, William Florence, dan Caesar Sengupta. Scott Beaumont merupakan presiden Google Asia Pasifik. Scott Beaumont membantah adanya kesepakatan pembelian laptop Chromebook untuk seluruh sekolah di Indonesia dalam pertemuannya dengan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Februari 2020.

Dalam persidangan, kuasa hukum Nadiem awalnya mengonfirmasi klaim yang menyebut kliennya telah bersepakat dengan Google untuk menggunakan produk Google for Education, termasuk penggantian spesifikasi teknis hanya menggunakan Chrome OS. “Pertanyaan saya, pada pertemuan di bulan Februari 2020, apakah ada kesepakatan seperti dibacakan tadi?” tanyanya.

“Tidak ada. Kami sebenarnya merasa putus asa pada pertemuan itu,” jawab Scott.

Scott menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihaknya telah berupaya memaparkan keunggulan produk Google. Namun, ia merasa penetrasi produk mereka terhambat, karena pihak kementerian tampak lebih familiar dengan produk kompetitor, seperti Microsoft Machines.

Persidangan sebenarnya sempat diwarnai keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketua tim JPU, Roy Riady menyatakan pihaknya belum mendapat koordinasi resmi dengan atase kejaksaan di Singapura terkait pemeriksaan saksi jarak jauh. “Prinsipnya kami menolak keterangan saksi sebelum ada pernyataan resmi dari pihak Singapura maupun atase kami di sana,” tegasnya.

Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan setelah melakukan musyawarah sekitar 30 menit. Pemeriksaan saksi secara virtual pun diteruskan, tanpa menutup hak JPU untuk tetap mengajukan keberatan.

JPU juga mengingatkan agar proses sidang tetap diawasi sesuai permintaan otoritas Singapura, mengingat hal tersebut berkaitan dengan hubungan timbal balik antarnegara.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Anwar Makarim berawal dari program digitalisasi pendidikan saat masa pandemi Covid-19. Pada periode 2020–2022, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjalankan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop berbasis Chromebook, untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di sekolah-sekolah.

Nilai anggaran program ini mencapai triliunan rupiah dan bersumber dari APBN serta Dana Alokasi Khusus (DAK). Tujuannya adalah mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, terutama bagi daerah yang membutuhkan perangkat belajar daring.

Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya penyimpangan. Proses pengadaan disorot mulai dari dugaan pengkondisian spesifikasi teknis, keterlibatan pihak tertentu, hingga potensi ketidakefisienan anggaran. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar penyelidikan aparat penegak hukum.

Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa menelusuri peran berbagai pihak, termasuk pejabat di Kemendikbud Ristek serta pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan. Nama Nadiem Makarim ikut terseret karena posisinya sebagai menteri yang memimpin kementerian saat program tersebut dijalankan. Nadiem Makarim didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp809 miliar dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,1 triliun.

Editor : Arief
#Korupsi #sidang #nadiem makarim