Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kerugian Negara Disinyalir Mencapai Rp8 Triliun, Aset Samin Tan dan Keluarganya Diblokir

admin • Sabtu, 18 April 2026 | 20:31 WIB
DITAHAN: Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat diamankan oleh Kejagung RI atas dugaan korupsi tambang ilegal. (Jawa Pos)
DITAHAN: Beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan saat diamankan oleh Kejagung RI atas dugaan korupsi tambang ilegal. (Jawa Pos)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam kasus tambang ilegal periode 2016–2025 yang menjerat beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan. Sejumlah aset milik Samin Tan dan keluarganya bahkan telah diblokir oleh penyidik.

Samin Tan diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan meskipun izin operasional PT AKT telah dicabut sejak 2017. Kegiatan pertambangan itu berlangsung di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai kerugian negara dalam kasus ini berpotensi jauh lebih besar dari nilai yang sebelumnya disepakati oleh Satgas PKH dengan Samin Tan, yakni sekitar Rp4,25 triliun.

Berdasarkan kalkulasi internal SDR yang merujuk pada temuan jaksa, terdapat volume batu bara ilegal mencapai 9,6 juta metrik ton. Dari angka tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Hari menjelaskan, komoditas yang diperdagangkan adalah jenis coking coal (batu bara kokas), yang memiliki nilai tinggi di pasar internasional. “Jenis ini harganya berkisar antara USD 250 hingga USD 275 per metrik ton. Jika diasumsikan keuntungan perusahaan sebesar USD 50 per metrik ton, maka dengan total volume sekitar 9,6 juta metrik ton, paling sedikit Samin Tan telah mengantongi USD 480 juta,” kata Hari, Rabu (15/4).

Menurutnya, besarnya keuntungan tersebut berdampak langsung pada nilai kerugian negara secara riil. Hal ini mengingat nilai ekonomi batu bara kokas jauh lebih tinggi dibandingkan batu bara termal biasa. “Angka tersebut mendekati Rp8 triliun jika dihitung dengan kurs moderat Rp 16.500 per USD,” ucapnya.

Selain itu, Hari juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengusaha yang disebut memiliki kedekatan dengan petinggi penegak hukum. Pengusaha tersebut diduga turut berperan dalam memuluskan aktivitas penambangan ilegal setelah izin PT AKT dicabut oleh Kementerian ESDM. “Sebelumnya nama dengan inisial memang sudah beredar di publik terkait pusaran kasus yang menjerat Samin Tan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

Dalam perkara ini, Kejaksaan menduga Samin Tan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

Editor : Arief
#Korupsi #Kejagung