JAKARTA - Kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang baru viral belakangan ini, ternyata sudah terjadi sejak tahun 2025. Korban sempat merasa takut untuk melaporkan kejadian yang menimpanya karena para pelaku memiliki jabatan di kampus.
“Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025,” terang Kuasa Hukum korban, Timotius Sigukguk, Rabu (15/4).
“Saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya bagi mereka dari tahun 2025 setiap kali masuk ke kampus, tiap kali masuk kelas mereka tau kapanpun, para pelaku itu bisa membicarakan mereka, bisa melecehkan mereka di depan mereka sendiri dengan sarana grup privat tersebut,” imbuhnya.
Timotius menceritakan bahwa dirinya baru mengambil kasus ini pada lebaran tahun 2026 tadi, saat beberapa orang korban akhirnya berani melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut. “Dan yang semua harus tahu ini sangat tidak mudah bagi korban,” ucapnya.
Pasalnya, 16 terduga pelaku pelecehan seksual itu merupakan orang-orang yang memiliki jabatan di kampus. “Mereka semua memiliki jabatan di kampus, korban merasa takut jika kasus ini naik, apakah masyarakat akan menganggapnya sebagai hal lumrah dan korban justru akan didiskreditkan,” ungkap Timotius.
“Dan jujur itu sempat terjadi juga. Ada beberapa pihak-pihak yang masih mendiskreditkan perjuangan korban. Yang menyatakan bahwasanya ini lebay, ini semua terlalu berlebihan,” tambahnya.
Ia menyebut, sejauh ini ada 27 orang yang sudah melaporkan diri sebagai korban dari pelecehan. Dari 27 korban itu, 20 orang merupakan mahasiswa dan 7 orang lainnya berasal dari kalangan dosen. “Korban yang saya wakili ada 20 orang semuanya mahasiswa, dan dari unsur dosen terakhir saya dengar ada 7 orang,” terang Timotius.
Namun begitu, ada kemungkinan masih banyak korban lain yang tidak mengetahui bahwa namanya masuk di dalam grup chat tempat para pelaku melancarkan aksinya. Terlepas dari itu, Timotius meminta agar semua pihak berhenti mencari tahu tentang korban dan pada cara obrolan dalam grup chat itu bisa tersebar. “Fokuslah pada perlindungan, pemulihan, dan pendampingan korban, serta mengadili para pelaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI dan memuat konten tidak pantas.
Diduga ada 16 mahasiswa yang ada di dalam grup chat tersebut. Komentar-komentar yang mengobjektifikasi tubuh perempuan terlihat banyak diungkap dalam percakapan tersebut. Hal itu pun dibenarkan pihak Dekanat FH UI.
“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun resmi dekanat FH UI.
Percakapan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari mahasiswa serta publik karena dinilai merendahkan martabat dan mengarah pada pelecehan seksual.
Editor : Arief