RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarbaru - Pemerintah resmi mengakhiri era pajak nol persen untuk kendaraan listrik.
Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026, kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) kini ditetapkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam kebijakan fiskal kendaraan listrik.
Jika sebelumnya insentif pembebasan pajak banyak diberikan secara luas, kini pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada daerah.
Artinya, besaran pajak kendaraan listrik tidak lagi seragam secara nasional.
Setiap pemerintah daerah memiliki ruang untuk menentukan apakah tetap memberikan insentif penuh, sebagian, atau bahkan mulai menarik pajak secara bertahap.
Dalam regulasi tersebut, cakupan kendaraan yang dikenakan pajak cukup luas.
Mulai dari sepeda motor listrik, mobil pribadi, bus, hingga kendaraan angkutan barang berbasis baterai. Termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar minyak ke listrik yang telah terdaftar resmi.
Tak hanya itu, kendaraan listrik untuk kebutuhan khusus seperti kendaraan dinas pemerintah dan angkutan umum juga masuk dalam objek pajak.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang insentif. Pasal 19 Permendagri 11/2026 mengatur bahwa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB dapat diberikan oleh pemerintah daerah sesuai kebijakan masing-masing.
Di sisi lain, formula dasar pengenaan pajak tidak lagi memberikan perlakuan istimewa bagi kendaraan listrik.
Perhitungan tetap mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien.
NJKB mencerminkan nilai atau harga kendaraan, sementara bobot menunjukkan dampak terhadap kerusakan jalan dan lingkungan.
Dalam aturan terbaru, bobot kendaraan listrik tidak dibedakan secara signifikan dengan kendaraan berbahan bakar minyak.
Misal, kendaraan penumpang baik listrik maupun konvensional memiliki kisaran bobot 1 hingga 1,1. Sementara kendaraan berat seperti truk berada pada rentang 1,2 hingga 1,4.
Kondisi ini menegaskan bahwa keunggulan kendaraan listrik kini tidak lagi terletak pada komponen dasar pajak, melainkan pada kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah.
Dari sisi ekonomi, kebijakan ini membuka dua arah sekaligus. Di satu sisi, daerah memiliki peluang memperluas basis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan listrik yang terus tumbuh. Di sisi lain, kebijakan pajak yang terlalu tinggi berpotensi menahan laju adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Selain kendaraan bermotor, Permendagri ini juga mengatur pajak alat berat.
Pemilik alat berat diwajibkan mendaftarkan unitnya ke pemerintah provinsi paling lambat 30 hari sejak kepemilikan atau saat alat masuk ke wilayah daerah.
Dengan skema baru ini, pelaku pasar dan calon konsumen kendaraan listrik dituntut lebih cermat menghitung biaya kepemilikan.
Pasalnya, faktor penentu utama bukan lagi sekadar jenis kendaraan, melainkan kebijakan fiskal di masing-masing daerah. (*)
Editor : M. Ramli Arisno