JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat sejumlah penyedia travel haji yang mendapat keuntungan ilegal dari pengisian kuota haji khusus. Dugaan itu tengah ditelisik melalui pemeriksaan sejumlah pengusaha travel haji dan umrah.
Lembaga anitarasuah telah memeriksa Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin, General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan serta Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro. Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4).
“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan illegal gain atau keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (7/4).
Sedianya, penyidik KPK juga memeriksa Komisaris PT Gema Shafa Marwa Tours Ulfah Izzati dan Permata Manager Divisi Umrah dan Haji PT Abdi Ummat Wisata Kurniawan Chandra, pada hari yang sama. Namun, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan KPK. “Konfirmasi tidak hadir, penyidik akan melakukan jadwal ulang,” tegasnya.
Dugaan keuntungan ini terungkap dari pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/3) malam.
KPK menetapkan Asrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri serta Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), sebagai tersangka.
Keduanya menyusul mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) diduga meraup keuntungan tidak sah sebesar Rp40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya praktik kolusi antara asosiasi travel haji dan pejabat di Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji. “Penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” tearang Asep dalam pemaparan konferensi pers.
Editor : Arief