Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Dirjen Kemen PU Mundur, Pakar Ingatkan Proses Transparansi

admin • Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:47 WIB

WAWANCARA: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
WAWANCARA: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) diterpa isu setelah mundurnya dua Direktur Jenderal (Dirjen) pasca temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp1 triliun. Dua pejabat eselon satu yang mengundurkan diri itu yakni, Dewi Chomistriana dari jabatan Direktur Jenderal Cipta Karya, dan Dwi Purwantoro dari posisi Direktur Jenderal Sumber Daya Air.

Dugaan itu juga seiring proses penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah. Namun, ia mengingatkan semangat tersebut harus disertai transparansi. “Kita menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi. Itu harga mati. Tapi, transparansi dalam penyelidikan kasus juga harus benderang,” kata Algooth Putranto, Rabu (25/3).

Menurutnya, pentingnya melihat kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Ia menyebut, Dewi Chomistriana baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025, bertepatan dengan dikirimnya surat pertama BPK. Sementara itu, Dwi Purwantoro baru menjabat sebagai Dirjen Sumber Daya Air pada Juli 2025.

“Artinya, saat temuan awal hampir Rp3 triliun muncul, salah satu pejabat belum menjabat, sementara yang lainnya baru memulai tugasnya. Bahkan saat nilai temuan direvisi menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat,” katanya.

Algooth juga menyoroti bahwa laporan keuangan kementerian tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Jika laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya persoalan utamanya? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menjelaskan pengunduran diri dua pejabat setingkat direktur jenderal di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum merupakan bagian dari upaya pembenahan internal. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari proses “bersih-bersih” yang tengah dilakukan di kementerian.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU sejak beberapa waktu lalu. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dinilai cukup serius. “Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengunduran diri tersebut terjadi ketika proses pemeriksaan awal berlangsung. Menurutnya, langkah itu dipilih sebelum kementerian mengajukan tindakan lebih tegas. “Pada saat pemeriksaan pertama, mereka memilih mengundurkan diri daripada saya bebas tugaskan atau diberhentikan dengan tidak hormat kepada Presiden,” ujarnya.

Meski demikian, Dody tidak membeberkan secara rinci jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan telah didokumentasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Menurutnya, laporan mengenai temuan tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Setelah mendapatkan persetujuan, kasus tersebut kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum.

Editor : Arief
#Kemen PU