Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gus Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji, Minta Keluarga Bersabar

admin • Jumat, 16 Januari 2026 | 16:59 WIB
TERSANDUNG HUKUM: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
TERSANDUNG HUKUM: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah melakukan praktik korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pernyataan itu disampaikan menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Yaqut mengaku penetapan status tersangka mengejutkan dirinya dan keluarga. “Anak istri saya pasti syok, dan saya jelaskan pelan-pelan, terutama kepada anak-anak,” ujarnya melalui unggahan di media sosial, Kamis (15/1).

Ia menuturkan telah berusaha menenangkan keluarganya dengan penjelasan bahwa tuduhan KPK tidak benar. “Saya yakinkan kepada mereka bahwa keputusan Abahmu ini bukan keputusan yang salah,” tegasnya.

Menurut Yaqut, seluruh keuangan haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karena itu, ia menolak anggapan bahwa dirinya mengambil keuntungan dari dana jamaah. “Abahmu ini tidak pernah korupsi, tidak makan uang jemaah haji, dan tidak mendzolimi jemaah haji,” katanya.

Yaqut juga meminta anak-anaknya tetap sabar dan percaya bahwa dirinya berada di jalan yang benar. “Tetaplah menjadi anak abah yang kuat,” pungkasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1). Kasus ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024, hasil lobi Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota itu semestinya dialokasikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun. Namun, Kementerian Agama saat itu membagi rata. Sebanyak 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.

Atas kebijakan tersebut, KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji. Yaqut dan Ishfah dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Arief
#menteri agama #KPK #Korupsi #haji