Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Lain

admin • Selasa, 13 Januari 2026 | 23:08 WIB
TAMPAK LESU: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
TAMPAK LESU: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di gedung Merah Putih KPK. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pasalnya, hingga saat ini, KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, serta Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan kemungkinan penetapan tersangka baru masih terbuka. Mengingat kebijakan diskresi pembagian kuota tambahan haji melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

“Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Asep, Senin (12/1).

Ia menjelaskan pernyataan tersebut saat dimintai tanggapan terkait dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad diketahui merupakan salah satu pihak yang telah dicegah ke luar negeri oleh KPK, tetapi hingga kini belum berstatus tersangka.

Asep menegaskan, penyidik KPK terus mendalami peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. KPK akan meminta pertanggungjawaban hukum terhadap siapa pun yang terbukti memenuhi unsur pidana. “Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti,” tegasnya.

Disampaikannya, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan berbasis alat bukti, termasuk menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain dalam pengelolaan dan pembagian kuota tambahan haji yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Adapun, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka, pada Jumat (9/1). Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Namun, alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Editor : Arief
#KPK #Korupsi #haji