JAKARTA – Anak buah Eks Mendikbud Nadiem Makarim mengembalikan duit kick back senilai miliaran rupiah, dalam kasus dugaaan korupsi pengadaaan laptop chromebook.
Pengembalian uang "panas" dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar tersebut dilakukan usai sejumlah saksi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) sudah mengaku semua dan mengembalikan kerugian keuangan negara," kata sumber penegak hukum kepada Jawa Pos, Jumat (10/10).
Selain anak buah Nadiem, dalam sengkarut rasuah di lingkungan dunia Pendidikan ini, para pihak lain seperti sejumlah prinsipil dan penyedia atau rekanan lain, juga telah mengembalikan duit bancakan dalam korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 1,98 Triliun.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Saat itu Nadiem Makarim menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2022 era Presiden Joko Widodo periode.
Penetapan tersangka Nadiem setelah dirinya menjalani tiga kali pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hingga akhirnya Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung (4/9).
Editor : Arief