Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tunjukkan Hasil Uji Banding Labfor

Muhammad Syarafuddin • Jumat, 23 Mei 2025 | 13:12 WIB
RILIS KASUS: Bareskrim Polri menyampaikan keterangan terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Syahrul Yunizar/Jawa Pos)
RILIS KASUS: Bareskrim Polri menyampaikan keterangan terkait kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. (Foto: Syahrul Yunizar/Jawa Pos)

JAKARTA - Bareskrim Polri telah menuntaskan penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka menyatakan ijazah Jokowi yang dipersoalkan para pelapor adalah asli. Sehingga tidak ada tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh TPUA.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa ijazah Jokowi sudah diuji oleh laboratorium forensik (labfor).

Hasilnya, ijazah tersebut identik dengan ijazah beberapa lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya.

"Terkait ijazah yang tadi sudah kami jelaskan juga, kami melaksanakan uji banding. Uji banding yang diuji adalah semua ijazah asli, baik pembandingnya itu ijazah asli pada angkatan dan tahun yang sama seangkatan beliau, Pak Jokowi," kata Djuhandani.

Berdasar hasil pengujian tersebut, Djuhandani menyatakan bahwa ijazah Jokowi dari UGM identik dengan ijazah lainnya.

Bahkan, penyelidik Bareskrim Polri mendapati map ijazah Jokowi sama persis dengan map ijazah teman-teman satu angkatannya.

"Map yang digunakan itu masih sama, map yang dimiliki untuk menyimpan (ijazah) Bapak Jokowi sama beberapa rekannya, itu masih sama. Map yang digunakan saat dulu diterima sampai sekarang masih ada, dan kelihatan kalau saya katakan sudah kumal, itu sama dengan yang lainnya," imbuhnya.

Atas temuan tersebut, Dittipidum Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

"Terhadap hasil penyelidikan itu telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, dengan hasil tidak ditemukan adanya tindak pidana," kata Djuhandhani.

Temuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kasus itu tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tahap penyidikan.

Bareskrim Polri akan menghentikan penyelidikan kasus itu dan menyampaikan hasil kerja mereka kepada pelapor. Dalam hal ini TPUA.

"Kalau kemarin kami selama hampir kurang lebih 2 bulan ini konsentrasi pada proses penyelidikan, tentu saja kami melakukan upaya penyelidikan dan hasilnya adalah kami menghentikan penyelidikan ini," tegas Djuhandhani.

"Dari pengaduan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," tambahnya.

Editor : Arief
#ijazah #joko widodo