JAKARTA - Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga tengah menjadi sorotan publik. Praktik rasuah yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antaranya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin; Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono.
Selain kasus dugaan korupsi pengoplosan BBM ini, terdapat beberapa skandal korupsi lain yang pernah terjadi pada BUMN migas itu. Apa saja?
1. Pengadaan LNG
Perkara korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014 menyeret mantan Direktur Utama Pertamina (2009-2014) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen dijerat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK), pada 19 September 2023.
Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113.839.186.60 alias Rp 1.778.323,27. Tindakan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama-sama dengan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
Karen divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen.
Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
2. Suap Perdagangan Minyak
Pada 2019, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina Energy Services (PES) Pte Ltd, Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang melalui perusahaan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Suap tersebut diberikan untuk membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.
Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut. Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU Tipikor.
3. Kasus Dana Pensiun
Pada 2017, Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode 2013-2015 Muhammad Helmi Kamal Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina oleh Kejagung. Helmi merupakan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina
Helmi dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan Rp 599.426.883.540.
Diduga, perbuatan itu untuk membeli saham PT Sugih Energy dengan total 2 miliar lembar saham senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.
Helmi melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Penyalahgunaan Investasi di Blok BMG
Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik ST Siahaan sebagai tersangka, pada 22 Maret 2018.
Kejagung saat itu menduga, Pertamina melalui anak usahanya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ld. Perjanjian jual beli diteken pada 1 Mei 2009 dengan modal 66,2 juta dolar Australia atau sekitar Rp 568 miliar, dengan asumsi memperoleh 812 barel minyak per hari.
Namun, Basker Manta Gummy (BMG) hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pty. Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG Australia dinyatakan tutup usai ROC Oil Ltd, Beach Petroleum Sojits, dan Cieco Energy menghentikan produksi minyak mentah dengan alasan tidak ekonomis.
Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Karen juga didenda Rp 1 miliar subsider 4 bulan, pada 2019.
Namun, putusan itu kandas dalam tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan kemudian menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. MA menyatakan bahwa kasus yang menjerat Karen dkk bukan ranah pidana.
Editor : Arief