Belakangan, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menentang regulasi tersebut dengan mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah maupun DPR RI.
Ada lima rekomendasi yang ditetapkan lembaga di bawah naungan Ormas Islam terbesar itu. Yang paling utama, menghapus klausul tentang hasil tembakau dimasukkan dalam kategori zat adiktif.
"Kami menilai (pasal tersebut) berpotensi menimbulkan multitafsir," ujar Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Ramdlan, Ahad (11/6).
Selain berpotensi menimbulkan multitafsir dan rawan menjadi pasal karet, lanjut dia, klausul tersebut dinilai diskriminatif. Bahkan, sangat berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat. Sebab, tembakau dianggap lebih berbahaya daripada narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, yang ketiganya memang jelas-jelas diharamkan.
"Sementara olahan tembakau dihukumi mubah (boleh, Red) dalam Islam," katanya. Sebagai ganti, Mahbub meminta agar peringatan berbahaya itu diberikan pada minuman keras.
Selain pertimbangan hukum, LBM PBNU juga menganggap klausul hasil olahan tembakau sebagai zat adiktif menjadikan para petani tembakau dan seluruh pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai kriminal, layaknya penanam ganja, pemakai, atau bahkan pengedar narkoba.
"Tak hanya itu, ruang yang tersedia bagi para buruh, pekerja, dan ekosistem IHT dikhawatirkan semakin menyempit," katanya.
Dia mengungkapkan, selama ini kontribusi para petani maupun pelaku IHT juga sangat signifikan terhadap pendapatan negara. Pada 2022, misalnya. Kontribusi cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp 218,62 triliun atau 10,7 persen dari total penerimaan pajak APBN.
Karena itu, LBM PBNU mendorong agar pemerintah dan DPR RI memberi kesempatan publik untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU Kesehatan, khususnya menyangkut tembakau.
"Mengingat ada jutaan rakyat yang terlibat IHT. Partisipasi publik juga diharapkan memunculkan prespektif yang lebih komprehensif, dari sisi sosiologis, agama, maupun yuridis," katanya.
Sementara itu, Anggota Lembaga Kesehatan PBNU dr Heri Munajib menyebut, RUU Kesehatan berpotensi membawa dampak terhadap upaya pengembangan fasilitas kesehatan (faskes) yang tengah dilakukan NU maupun lembaga-lembaga lain.
"Karena itu, kami sepakat agar RUU ini benar-benar dievaluasi kembali," tegasnya. (jpg/gr/fud) Editor : Arief