RSD Idaman Banjarbaru Ditegur Kemenkes ! Dirut Pastikan Integrasi Data RME Dikebut Tuntas

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Minggu, 5 April 2026 | 13:06 WIB
BICARA: Direktur Utama RSD Idaman, Dr Danny Indrawardana saat dikonfirmasi mengenai teguran Kemenkes terkait integrasi data RME.
BICARA: Direktur Utama RSD Idaman, Dr Danny Indrawardana saat dikonfirmasi mengenai teguran Kemenkes terkait integrasi data RME.

BANJARBARU – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif kepada 1.306 rumah sakit di Indonesia karena belum mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) secara lengkap dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Kebijakan ini mengacu pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis serta diperkuat Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023.

Di Banjarbaru, tujuh rumah sakit ikut menerima teguran. Salah satunya adalah RSD Idaman Banjarbaru.

Direktur Utama RSD Idaman, dr. Danny Indrawardana, membenarkan pihaknya telah menerima surat teguran tersebut.

Namun ia menegaskan, persoalan utama bukan karena rumah sakit belum menerapkan RME, melainkan kendala dalam integrasi data ke sistem SATUSEHAT.

“Secara umum capaian kami sudah cukup baik. Hanya ada miskomunikasi atau miskoordinasi terkait data yang masuk ke SATUSEHAT,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Setelah dilakukan koordinasi lanjutan dengan Kemenkes, permasalahan tersebut kini mulai menemukan solusi.

RSD Idaman bersama rumah sakit lainnya diberikan waktu selama tiga bulan sebagai masa sanggah untuk menyempurnakan integrasi sistem.

“Sekarang sudah jelas problemnya. Kami diberi waktu tiga bulan dan tim sedang bekerja menyelesaikan,” jelasnya.

Danny mengakui, integrasi RME bukan pekerjaan sederhana. Proses ini membutuhkan penguatan infrastruktur teknologi, terutama server, serta validasi data sesuai standar Kemenkes.

“Kami sudah memperkuat server dan melakukan cross-check data. Mudah-mudahan bisa selesai sebelum tiga bulan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, teguran yang diberikan masih bersifat administratif dan bukan sanksi akhir.

“Ini masih tahap perbaikan. Kami masih diberi kesempatan menyempurnakan,” tegasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
integrasi data RSD Idaman kemenkes