Setiap tanggal 24 Oktober diperingati Hari Dokter. Lantas bagaimana perkembangan dokter spesialis di Kalsel hingga tahun ini?
******
Kalimantan Selatan masih bergulat dengan ketimpangan distribusi dokter spesialis. Di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan medis yang semakin kompleks, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar rumah sakit kabupaten/kota belum memiliki tenaga spesialis tetap yang memadai.
Akibatnya, RSUD Ulin Banjarmasin, satu-satunya rumah sakit rujukan utama, menjadi tumpuan utama pasien dari berbagai penjuru daerah. Tak sedikit warga dari Hulu Sungai, Tanah Bumbu, hingga pelosok Pegunungan Meratus harus menempuh perjalanan berjam-jam demi mendapatkan layanan spesialistik yang tak tersedia di daerah asal mereka.
Data internal Direktori Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat jumlah dokter spesialis aktif di Kalsel saat ini, mencapai 611 orang. Tersebar di 13 kabupaten/kota. Namun, hampir separuhnya, sekitar 49,3 persen berpraktik di Banjarmasin. Sisanya tersebar secara tidak merata, dengan beberapa daerah masih mengalami kekosongan tenaga spesialis tertentu. “Jumlah ini bisa berubah sewaktu-waktu, karena ada dokter yang pindah tugas, pensiun, atau baru lulus. Tapi secara umum, distribusinya masih timpang,” ujar Ketua IDI Kalsel, Sigit Prasetya Kurniawan.
Meski dokter spesialis dasar seperti penyakit dalam, bedah, kebidanan dan kandungan (obsgin), serta anak sudah tersedia di seluruh kabupaten/kota, layanan spesialis lanjutan seperti jantung, paru, saraf, atau rehabilitasi medik masih belum merata. Ketidakhadiran spesialis ini membuat pelayanan kesehatan belum optimal. Terutama bagi pasien dengan kondisi kompleks yang membutuhkan penanganan khusus.
Ketimpangan ini tidak terjadi begitu saja. Sejumlah faktor turut memengaruhi. Mulai dari domisili tenaga medis, ikatan dinas atau kontrak kerja dengan pemerintah daerah, hingga kebutuhan layanan spesifik di masing-masing wilayah. Di daerah terpencil, tantangan menjadi lebih kompleks, karena akses transportasi yang terbatas, dan minimnya insentif bagi tenaga medis untuk menetap. “Geografi Kalimantan Selatan yang luas dan beragam membuat aksesibilitas menjadi isu penting. Pasien dari Hulu Sungai atau Tanah Bumbu, misalnya, harus menempuh perjalanan berjam-jam untuk mendapatkan layanan spesialis di Banjarmasin,” jelas Sigit.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah pusat dan daerah telah merancang sejumlah kebijakan untuk meningkatkan produksi dan distribusi dokter spesialis. Salah satunya adalah pembukaan program pendidikan spesialis dengan skema beasiswa, baik melalui universitas mitra maupun program ikatan dinas.
Di tingkat lokal, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Lambung Mangkurat (FKIK ULM) bersama RSUD Ulin Banjarmasin telah membuka beberapa program pendidikan dokter spesialis. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat ketersediaan tenaga spesialis yang berasal dari dan untuk Kalimantan Selatan. “Dengan adanya pendidikan spesialis di daerah, kita berharap lebih banyak dokter yang memilih menetap dan mengabdi di wilayah asalnya,” katanya.
Meski tantangan masih besar, langkah-langkah strategis ini memberi harapan baru bagi pemerataan layanan kesehatan di Kalimantan Selatan. Pemerintah daerah diharapkan terus memperkuat kemitraan dengan institusi Pendidikan, dan memperbaiki sistem insentif agar tenaga medis bersedia bertugas di daerah.
Picu Kesenjangan Sosial Baru
Krisis tenaga medis spesialis di Kalsel menjadi persoalan serius yang berpotensi melahirkan kesenjangan sosial baru antara masyarakat perkotaan dan daerah. Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dr Muhamad Pazri menilai kondisi pasien dari kabupaten/kota harus menempuh perjalanan jauh ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapat layanan spesialis adalah cermin ketimpangan struktural dalam sistem kesehatan daerah. “Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut hak konstitusional masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya, Kamis (23/10) sore.
Pazri mengingatkan, hak atas kesehatan dijamin dalam pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketimpangan ketersediaan dokter spesialis di daerah ini, menurutnya, adalah bentuk kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warganya. Ia menilai, krisis ini terjadi karena beberapa faktor. Mulai dari distribusi tenaga medis yang tidak merata akibat insentif dan jenjang karir yang belum begitu menarik di daerah. Hingga lemahnya komitmen pemerintah kabupaten/kota membangun jejaring rumah sakit rujukan yang saling menopang. “Pemerintah daerah belum memiliki strategi yang berkelanjutan. Tidak ada skema penugasan khusus atau mandatory service tegas bagi dokter spesialis lulusan universitas negeri yang dibiayai negara,” ulasnya.
Menurutnya, negara seharusnya hadir bukan hanya dengan membangun gedung rumah sakit megah. Tapi, juga memastikan ketersediaan sumber daya manusia medis yang memadai.
Untuk mengatasi krisis ini, Pazri mendorong adanya kebijakan afirmatif seperti program beasiswa ikatan dinas bagi calon dokter spesialis asal daerah, serta kerja sama lintas kabupaten dalam pembiayaan tenaga ahli. “Jika tidak ada langkah sistematis, maka kesenjangan sosial antara masyarakat kota dan daerah akan semakin lebar,” bandingnya.
“Warga di kota bisa cepat mendapat layanan spesialis. Sementara warga di pelosok harus menunggu atau menempuh jarak jauh untuk berobat,” tambah Pazri.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi lintas sektor antara Dinas Kesehatan, RSUD, dan fakultas kedokteran di Kalsel. Selain itu, perlu disusun peta kebutuhan tenaga medis per kabupaten/kota, serta pemberlakuan insentif berbasis daerah terpencil dengan dukungan APBD dan APBN. “Persoalan ini bukan semata tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi tanggung jawab moral dan hukum seluruh pemangku kepentingan di daerah,” lugasnya.
Pernyataan itu ia sampaikan sekaligus untuk menegaskan bahwa pemenuhan kesehatan adalah hal dasar yang wajib didapatkan seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. “Hak atas kesehatan adalah hak dasar manusia. Bila krisis ini dibiarkan, berarti kita sedang membiarkan ketimpangan kemanusiaan di depan mata,” ingatnya.
Perspektif Hukum :
- Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kesehatan.
- UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mempertegas kewajiban negara memenuhi layanan kesehatan layak.
Akar Permasalahan :
1. Distribusi tenaga medis tidak merata
Daerah tidak menarik karena insentif dan karier terbatas.
2. Lemahnya komitmen pemerintah daerah
Tidak ada jejaring rumah sakit rujukan yang saling menopang.
3. Tidak ada mandatory service
Dokter lulusan universitas negeri yang dibiayai negara belum wajib mengabdi di daerah.
Dampak Sosial :
- Muncul kesenjangan sosial baru antara masyarakat kota dan pelosok.
- Risiko meningkatnya ketimpangan kemanusiaan jika tidak segera ditangani.
Solusi :
- Beasiswa Ikatan Dinas bagi calon dokter spesialis daerah.
- Kerja Sama Lintas Kabupaten dalam pembiayaan tenaga ahli.
- Buat Peta Kebutuhan Tenaga Medis per kabupaten/kota.
- Insentif Daerah Terpencil dengan dukungan APBD & APBN.
- Koordinasi Lintas Sektor: Dinkes, RSUD, dan Fakultas Kedokteran.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief