Gegara Ketinggalan Kunci, Motor Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 12:43 WIB
Pelaku pencurian kendaraan bermotot saat beraksi terekam CCTV. (Maulana/Radar Banjarmasin)
Pelaku pencurian kendaraan bermotot saat beraksi terekam CCTV. (Maulana/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Banjarmasin – Gara-gara lupa mencabut kunci kontak, sepeda motor Kawasaki W175 milik Ahmad Barkah Ilham, 40, raib dari halaman Gedung Hafiyun, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara.

Motor bernomor polisi DA 5610 VJ itu dicuri saat korban menghadiri acara pernikahan, Minggu (27/9) siang.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus tersebut. Pelaku berinisial GA alias Zali, 35, warga Kelurahan Sungai Mufti, Banjarmasin Utara, ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian.

Kasat Reskrik Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin Iptu Herjunadi menjelaskan, korban tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 Wita.

Motor kemudian diparkir di halaman gedung. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak yang masih tertancap di motor.

"Ketika pelapor mau pulang, baru sadar kunci miliknya tidak ada di saku maupun tas. Kemudian pelapor berkeliling di sekitar TKP dan dibantu tukang parkir untuk mencarinya, namun tidak ditemukan,"  jelasnya, Rabu (30/9/2026).

Korban pun meminta untuk melihat CCTV, benar saja seorang pria mengenakan jaket coklat terekam mengendarai motor korban. Setelah memastikan motornya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh, sepeda motor korban diketahui hendak ditawarkan untuk dijual.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku ketika hendak menjual motor hasil curian tersebut, Senin (28/9) sekitar pukul 23.00 Wita, 

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melihat motor korban terparkir dengan kondisi kunci masih tertancap. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut.

"Pelaku melakukan pencurian karena melihat kunci masih mencantol di sepeda motor. Rencananya motor tersebut akan dijual untuk mendapatkan uang,"  ungkap Herjunadi.

Pelaku bersama barang bukti sepeda motor kemudian dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,8 juta. Atas perbuatannya, pelaku diproses dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana pencurian.

Editor : M Oscar Fraby
Curanmor CCTV Polresta Banjarmasin