RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, KOTABARU – Masyarakat diminta tidak tinggal diam jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di lingkungan sekitar.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu Bea Cukai mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kotabaru dan Tanah Bumbu.
Kepala KPPBC TMP C Kotabaru Muhammad Budy Hermanto menyampaikan imbauan tersebut saat diwawancarai Radar Banjarmasin, Kamis (24/9), usai pemusnahan barang ilegal di TPA Sungup Kotabaru.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar patuh terhadap peraturan. Selain melanggar hukum, barang-barang ilegal seperti ini juga tidak bisa dijamin aspek kesehatan serta keamanannya bagi masyarakat,” ujar Budy.
Temukan Rokok Tanpa Pita Cukai, Segera Laporkan
Budy mengatakan, masyarakat yang menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai atau minuman ilegal dapat menyampaikan informasi kepada aparat maupun Bea Cukai.
Laporan tersebut nantinya ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Bea Cukai memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Sementara persoalan yang berada di luar kewenangan tersebut akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum terkait.
“Untuk narkotika dan penegakan hukum umum di luar kepabeanan dan cukai, tentunya kami bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian maupun BNN,” jelasnya.
Imbauan itu disampaikan bersamaan dengan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Kotabaru.
Sebanyak 612.680 batang rokok ilegal dan 154,8 liter MMEA dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup Kanan, Kotabaru.
Barang-barang tersebut merupakan hasil 42 kali penindakan selama periode Oktober 2025 hingga April 2026.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp994,2 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp498,5 juta.
Harga Murah Jadi Salah Satu Pemicu
Budy menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong peredaran barang ilegal adalah adanya perbedaan harga dengan produk legal.
Kondisi ekonomi dan kenaikan harga barang juga dapat mendorong sebagian masyarakat mencari produk yang lebih murah tanpa memperhatikan aspek legalitas.
Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan harga murah sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum.
“Selain melanggar hukum, barang-barang ilegal seperti ini juga tidak bisa dijamin aspek kesehatan serta keamanannya bagi masyarakat,” katanya.
Tak Dibakar, Rokok Ditimbun di TPA
Pemusnahan barang ilegal kali ini juga tidak dilakukan dengan cara dibakar secara terbuka.
Menurut Budy, metode pemusnahan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta rekomendasi Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan air sabun, kemudian ditimbun. Sedangkan MMEA dikeluarkan isinya dan dibuang di lokasi yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak memiliki lahan untuk pemusnahan, kami bekerja sama dengan Pemda di TPA Sungup,” ujarnya.
Bea Cukai Kotabaru memastikan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal akan terus dilakukan bersama instansi terkait.
Masyarakat diharapkan ikut mengambil peran dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok tanpa pita cukai maupun MMEA ilegal di lingkungan masing-masing.
“Intinya, pengawasan tidak hanya bergantung pada petugas di lapangan, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran barang ilegal,” tutupnya.
Editor : Eddy Hardiyanto