Virgo 8 Terbalik, YLK Kalsel Desak Kapal-kapal Tua Diperiksa

Endang Syarifuddin • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 09:34 WIB
KM Virgo Transport 8 tujuan Surabaya-Banjarmasin menjadi perhatian setelah terbalik di perairan Laut Jawa.(Foto: Dokumen Radar Banjarmasin)
KM Virgo Transport 8 tujuan Surabaya-Banjarmasin menjadi perhatian setelah terbalik di perairan Laut Jawa.(Foto: Dokumen Radar Banjarmasin)

RADARBANJARMASIN.COM.JAWAPOS, BANJARMASIN — Terbaliknya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa memicu sorotan terhadap aspek keselamatan penumpang transportasi laut. Ketua YLK Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Murjani, mendesak pemerintah pusat melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kapal yang masih beroperasi di perairan Indonesia, tanpa terkecuali di Kalsel.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting dilakukan untuk memastikan seluruh armada yang mengangkut penumpang benar-benar memenuhi standar keselamatan dan laik berlayar.

“Jangan sampai ada kapal yang usianya sudah uzur, tetapi masih tetap beroperasi dan melayani penumpang,” ujarnya, Jumat (18/9/2026) pagi.

Murjani begitu sapaannya, menilai keselamatan harus menjadi perhatian utama karena kapal penumpang membawa banyak orang. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap kondisi fisik kapal, tetapi juga mesin, konstruksi lambung, sistem kelistrikan, serta perangkat keselamatan di atas kapal.

Akademisi disalah satu perguruan tinggi di Kalsel ini juga meminta pemerintah mengungkap secara menyeluruh penyebab terbaliknya KM Virgo Transport 8. Jika hasil investigasi ditemukan kelalaian, harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Pemerintah tidak boleh hanya berlindung di balik keprihatinan atau menyebut ini sebagai musibah. Kalau ditemukan kelalaian prosedur, harus ada langkah hukum yang konkret,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan kepada regulator dan pengawas keselamatan pelayaran. Murjani mengatakan, pengawasan terhadap manifes muatan hingga pemberian izin berlayar harus dilakukan secara ketat. Ini penting sekali untuk mencegah kapal berlayar dalam kondisi yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Termasuk pihak perusahaan pelayaran, pemilik maupun agen kapal. Menurutnya, pihak-pihak tersebut harus bertanggung jawab apabila hasil investigasi menemukan adanya kelalaian terkait operasional, muatan maupun kelayakan alat keselamatan kapal.

“Perusahaan pelayaran, pemilik atau agen kapal bisa dimintai pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana apabila ditemukan kelalaian,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah pusat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap KM Virgo Transport 8. Seluruh kapal penumpang yang beroperasi di Indonesia perlu dievaluasi agar potensi peristiwa serupa bisa dicegah lebih awal.

“Pemeriksaan harus menyeluruh. Jangan sampai setelah terjadi tragedi baru dilakukan pengecekan,” ujarnya.

Murjani berharap investigasi Kementerian Perhubungan bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat mengungkap penyebab kejadian secara objektif. Mulai dari kondisi kapal, sistem keselamatan, operasional, muatan hingga proses penerbitan izin berlayar.

“Ini harus menjadi momen untuk membenahi keselamatan pelayaran. Jangan sampai tragedi seperti ini kembali terjadi,” pungkas Murjani.

Editor : Arif Subekti
KM Virgo Transport 8 perairan laut jawa keselamatan penumpang kalimantan selatan Yayasan Lembaga Konsumen