Dipasang Police Line ! Alat Berat Kabur dari Bekas Tambang Emas di Desa Pa’au Kabupaten Banjar

M Fadlan Zakiri • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:43 WIB
POLICE LINE: Tim gabungan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan dan Tahura Sultan Adam memasang garis pembatas di lokasi dugaan aktivitas pertambangan di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
POLICE LINE: Tim gabungan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan dan Tahura Sultan Adam memasang garis pembatas di lokasi dugaan aktivitas pertambangan di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, MARTAPURA – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, akhirnya ditindaklanjuti Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel).

Tim gabungan berjumlah 15 personel diterjunkan untuk mengecek langsung lokasi yang dilaporkan menjadi tempat aktivitas penambangan, Kamis (10/9/2026).

Namun, setibanya di lokasi, alat berat yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas tambang sudah lebih dulu meninggalkan kawasan.

Meski begitu, petugas menemukan sejumlah bekas aktivitas pengerukan. Hasil pengecekan memastikan lokasi tersebut berada di dalam kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.

Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang membenarkan temuan tersebut.

“Dari hasil pengecekan, alatnya sudah keluar lebih dulu. Kalau bekas kegiatannya memang masuk kawasan Tahura,” ujar Rudiono saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Temukan Lahan Terbuka dan Bekas Pengerukan

Di lokasi, tim menemukan area terbuka di tengah kawasan hutan yang didominasi kontur berbukit.

Kondisi tanah tampak berubah. Sejumlah bagian lahan terlihat mengalami pengerukan. Batang dan ranting pohon berserakan di sekitar area tersebut.

Vegetasi di sekitar lahan terbuka juga tampak mengalami kerusakan. Tak jauh dari titik tersebut, petugas menemukan timbunan material tanah dan batu dalam jumlah cukup besar.

Temuan itu menjadi perhatian karena lokasi berada di kawasan yang masih memiliki tutupan vegetasi relatif rapat.

Rudiono menegaskan kawasan konservasi tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan pertambangan.

“Lokasinya sudah kami Police Line. Itu kawasan konservasi, tidak boleh ada kegiatan tambang,” tegasnya.

Dipasangi Police Line, Polhut Disiagakan

Sebagai langkah pengamanan, Dinas Kehutanan Kalsel memasang garis pembatas atau police line di lokasi bekas aktivitas.

Tak hanya itu, Polisi Kehutanan (Polhut) juga disiapkan untuk melakukan penjagaan secara bergantian.

Penjagaan tersebut dilakukan untuk mencegah kembali masuknya aktivitas yang tidak diperbolehkan ke kawasan konservasi.

Langkah ini diambil setelah informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Pa’au kembali mencuat.

Rudiono mengatakan, petugas harus menempuh akses yang cukup sulit untuk mencapai lokasi.

Tim menuju kawasan melalui Bukit Batu Kapal dengan menggunakan kendaraan trail sewaan. Dari dermaga, perjalanan menuju titik lokasi membutuhkan waktu sekitar satu jam.

Desa Pa’au sendiri memiliki pelabuhan yang menjadi salah satu akses menuju kawasan tersebut.

Jarak lokasi yang cukup jauh dari permukiman sebelumnya juga membuat Pambakal Desa Pa’au, Najmianor, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan itu.

Namun, hasil pengecekan lapangan kini memastikan bekas aktivitas tersebut berada di dalam kawasan Tahura Sultan Adam.

Tak Hanya Tahura, Masuk Kawasan Rehabilitasi DAS

Kawasan Pa’au tidak hanya berstatus sebagai kawasan konservasi. Wilayah tersebut juga merupakan bagian dari kawasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Rudiono menyebut pihak Tahura selama ini cukup sering melakukan pembinaan dan kegiatan di kawasan tersebut.

Karena itu, aktivitas yang berpotensi merusak kawasan mendapat perhatian serius.

Ia menegaskan, apabila pelaku aktivitas terlarang ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melakukan kegiatan itu, tentunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan, termasuk hukuman penjara,” katanya.

Habitat Satwa Dilindungi Masih Ditemukan

Di tengah temuan bekas pengerukan, kawasan di sekitar lokasi disebut masih relatif asri.

Tim bahkan masih menemukan habitat satwa yang dilindungi di kawasan tersebut.

Kondisi itu, menurut Rudiono, menjadi alasan penting agar kawasan konservasi tetap dijaga dari aktivitas yang dapat mengubah bentang alam maupun merusak ekosistem.

“Kondisi inilah yang jadi salah satu alasan penting untuk menjaga kawasan konservasi dari aktivitas yang dapat mengubah kondisi lingkungan,” lugasnya.

Dugaan aktivitas pertambangan di Desa Pa’au sebelumnya mencuat setelah beredarnya video melalui pesan berantai WhatsApp.

Dalam rekaman tersebut, terlihat sebuah ekskavator mengeruk tanah di kawasan berhutan. Material hasil pengerukan kemudian tampak diarahkan menuju peralatan yang diduga digunakan untuk menyaring material.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Dinas Kehutanan Kalsel bersama pihak Tahura Sultan Adam dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Saat petugas tiba, alat berat sudah tidak berada di tempat.

Namun, bekas aktivitas pengerukan masih ditemukan. Lokasi tersebut pun dipastikan berada di kawasan konservasi Tahura Sultan Adam.

Kini, titik bekas aktivitas telah dipasangi garis pembatas dan berada di bawah pengawasan Polisi Kehutanan.

Editor : Eddy Hardiyanto
Police Line Tambang Emas kabupaten banjar