Tim Pengawas Orang Asing Gelar Rapat di Tabalong, Ada Apa

Ibnu Dwi Wahyudi • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 12:54 WIB
Jajaran tim pengawas orang asing rapat koordinasi di Hotel Aston Tanjung (Foto  : Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)
Jajaran tim pengawas orang asing rapat koordinasi di Hotel Aston Tanjung (Foto  : Ibnu Dwi Wahyudi/Radar Banjarmasin)

 

RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, Tanjung - Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Hulu Sungai Utara menggelar rapat koordinasi di Hotel Aston Tanjung Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Rabu (9/9/2026).

Sejumlah instansi pemerintah daerah dan pusat yang ada di daerah berkumpul membahas berbagai permasalahan orang asing di dua daerah tersebut. 

Beberapa instansi pemerintah yang hadiri, diantaranya Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong, Kejaksaan Negeri Tabalong, Kejaksaan Negeri HSU, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tabalong, dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tabalong. 

Kepala Kantor Imigrasi di Balangan, Muhammad Hariyadi memimpin rapat dan mengajak semua instansi menyampaikan temuan permasalah warga negara asing (WNA) yang ditemukan.

Dalam rapat, salah satu permasalahan yang disampaikan terkait cara mengetahui izin tinggal sementara WNA secara terbuka, sehingga warga dapat ikut melakukan pengawasan. 

Setidaknya, aplikasi pelaporan yang mudah diakses masyarakat jika ditemukan ada orang asing di sekitar tempat tinggalnya.

Selebihnya terkait data yang tidak sinkron antara dinas terkait di daerah dan data milik perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi di Balangan mengatakan rapat itu poinnya untuk mensinergikan dalam pengawasan orang asing.

"Tindaklanjutnya, menyamakan persepsi supaya tidak ada pelanggaran. Kalaupun ada temuan, kita bisa saling bersinergi untuk melakukan tindakan sesuatu ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

Saat ini, Tabalong menjadi daerah yang paling banyak ditemukan orang asing, dibanding daerah lainnya. 

Menurut data imigrasi, WNA dengan izin tinggal sementara untuk bekerja terdapat di dua perusahaan. Yaitu, pabrik semen PT Conch South Kalimantan Cemen ada sebanyak 44 orang dan perusahaan pembangkit listrik tenaha uap PT Tanjung Power Indonesia (TPI) sebanyak 3 orang.

Editor : M Oscar Fraby
orang asing timpora Aston