RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BANJARBARU — Aksi pencurian batang tembaga atau busbar milik PT Diyatama Metro Sejati di Kelurahan Komet, Banjarbaru, akhirnya terungkap.
Polres Banjarbaru membekuk dua pria berinisial HF dan Z yang diduga terlibat dalam pencurian 12 batang busbar dengan berat total mencapai 144 kilogram.
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan terhadap fasilitas keamanan di lokasi. Posisi kamera CCTV yang biasanya mengarah ke area tertentu mendadak berubah pada Senin (16/2/2026).
Kejanggalan itu kemudian mendorong tim Purchasing melakukan pemeriksaan dan pendataan barang.
CCTV Ungkap Aksi Pencurian
Kasi Humas Polres Banjarbaru IPDA Kardi Gunadi mengatakan, pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang bekas berbahan tembaga telah raib.
“Merasa janggal, tim Purchasing kemudian melakukan pengecekan dan pendataan barang. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui sejumlah barang bekas berbahan tembaga telah hilang,” kata Kardi, Selasa (8/9/2026).
Kecurigaan semakin kuat setelah pihak perusahaan memeriksa rekaman CCTV.
“Saat yang bersangkutan mengecek CCTV, benar ada yang mengambil barang tersebut. Terduga pelaku diduga membawa bekas tembaga tersebut dan memasukkannya ke sebuah mobil,” ujarnya.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian material hingga Rp50 juta.
Berbulan-bulan Diburu, HF Ditangkap di Kalteng
Polisi tak langsung menangkap pelaku. Penyelidikan dilakukan selama beberapa bulan hingga keberadaan HF akhirnya terendus di Kalimantan Tengah.
Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mengamankan HF di Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.
HF kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil interogasi, HF mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut aksi tersebut dilakukan bersama Z.
Menurut keterangan polisi, keduanya masuk ke lokasi penyimpanan melalui lubang kontrol dengan bantuan tangga.
“Ada 12 batang busbar yang telah diambil, berat totalnya mencapai 144 kilogram,” ungkap Kardi.
Busbar Curian Dijual Rp16,6 Juta
Belasan batang tembaga hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang pengepul di kawasan Jalan Jeruk, Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Dari transaksi tersebut, HF dan Z memperoleh uang sebesar Rp16,6 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Z disebut menerima bagian sebesar Rp6 juta. Sementara sebagian uang lainnya digunakan untuk membayar sewa mobil Honda HR-V yang dipakai saat beraksi.
“Sementara itu, sekitar Rp4,5 juta digunakan HF untuk pembayaran sepeda motor dan sebagian lainnya dibayarkan ke Bank Kalsel,” jelas Kardi.
Z Ikut Diamankan
Tak berhenti pada penangkapan HF, polisi kemudian mengamankan Z yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut.
Kini kedua terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut masih ditangani kepolisian untuk melengkapi proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya secara hukum.
Editor : Eddy Hardiyanto