RADARBANJARMASIN.JAWAPOS.COM, BATULICIN – Rumah ditinggal bepergian menjadi sasaran pencurian. Tim Resmob dan Unit Krimum Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap MA, terduga pelaku pencurian rumah yang ditinggal pemiliknya.
Aksi tersebut terjadi pada Ahad (30/8/2026) malam. Kasus terbongkar setelah korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi di dalam rumah sudah berantakan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana mengatakan pelaku diduga membobol rumah ketika pemilik sedang tidak berada di tempat.
“Pelaku awalnya berhasil membobol rumah korban. Ia kemudian mengambil sejumlah barang berharga saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat,” kata Taufan, Senin (7/9/2026).
Terungkap dari Rekaman CCTV
Setelah menerima laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Penyelidikan kemudian mengarah kepada MA.
Petugas akhirnya menangkap MA di tempat kerjanya di kawasan Perum BHP, Batulicin, Selasa (1/9/2026) malam.
Brankas Ikut Digondol
Dalam aksinya, MA diduga tidak hanya mengambil barang-barang berharga, tetapi juga membawa sebuah brankas dari rumah korban.
Brankas tersebut kemudian disembunyikan di semak-semak.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan, uang, BPKB mobil milik korban, serta sebuah alat gerinda yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
Mengaku Beraksi Dua Kali
Dari pemeriksaan awal, MA mengaku telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di lokasi yang sama dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Kepada penyidik, barang-barang hasil curian tersebut diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi masih mendalami keterangan tersangka untuk memastikan seluruh rangkaian aksi pencurian yang dilakukan.
Terancam Tujuh Tahun Penjara
Kini MA ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Eddy Hardiyanto